KIRKA – Asdatun Kejati Lampung dimutasi dan pindah tugas ke Kejaksaan Agung RI, dengan Jabatan sebagai Kasubdirektorat pada bidang Datun.
Baca Juga: Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Segera Berganti
Muhammad Hari Wahyudi, masuk ke dalam daftar pejabat Eselon III yang mendapatkan mutasi dan promosi jabatan, sesuai isi Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, Nomor: Kep-IV -54/C/01/2023.
Tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
Asisten bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut, akan segera dimutasi ke Kejaksaan Agung, sebagai seorang Kepala Subdirektorat Penyelenggara Pemerintah, pada Direktorat Tata Usaha Negara Jaksa Agung Muda bidang Datun Kejagung.
Baca Juga: Selamat Datang I Made Agus Putra Di Lampung
Jabatan yang ditinggalkan Wahyudi tersebut, akan diamanahkan kepada Nanik Kushartanti, yang sebelumnya menjabat sebagai seorang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, di Mejayan, pada Provinsi Jawa Timur.
Sebelum berpindah ke Kabupaten Madiun, pada awal 2021 lalu Nanik diketahui merupakan seorang pejabat Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, pada Provinsi Riau.
Baca Juga: Aspidsus Kejati Lampung Dijabat Hutamrin
Sementara tercatat sebelum menjabat sebagai Asisten bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung, Muhammad Hari Wahyudi merupakan seorang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, di Mojokerto, pada Provinsi Jawa Timur.






