APH, Hukum  

April 2023 Aset Alay Direncanakan Mulai Dilelang

April 2023 Aset Alay Direncanakan Mulai Dilelang
Ilustrasi Lelang. Foto: Istimewa

KIRKA – April 2023 Aset Alay direncanakan mulai dilelang secara online oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang wilayah Kota Bandar Lampung.

Baca Juga: Tiga Mobil Tahanan Kejari Bandar Lampung Mati Pajak

“Kita sudah dapat tiketnya, tinggal ada beberapa yang kurang sedang kita lengkapi berkasnya, insyaallah April 2023 mendatang akan ditayangkan di web KPKNL Bandar Lampung, nanti bisa dilihat disitu pengumuman lelangnya,” begitu penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi Hasan, saat ditanyai soal perkembangan aset Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Seperti yang telah diumumkan oleh Kejari Bandar Lampung beberapa waktu lalu, aset yang direncanakan segera dilelang dalam waktu dekat berada di lokasi Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.

Berupa lahan dan sebuah bangunan di atasnya, yang berdiri di atas sepuluh bidang tanah, yang telah dilakukan sita eksekusi pada 14 Juni 2022 lalu, oleh Kejari Bandar Lampung bersama dengan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Kejari Bandar Lampung Lelang Lima Barang Rampasan

Sementara itu, dalam perkara korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur yang menjadikan Sugiarto Wiharjo alias Alay ini sebagai Terpidana, telah dilakukan pula eksekusi beberapa aset yang kemudian diserahkan ke Negara untuk digunakan dalam status barang milik negara.

Diantaranya:
1. Enam bidang tanah, berdasarkan SHM Nomor 1210, 1211, 1212, 628, 629, 630, dengan luas total mencapai 56,358 meter persegi.

Berlokasi di Desa Candimas, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Dengan nilai aset sebesar Rp4.734.806.000 (Empat Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Ribu Rupiah).

Yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, dan rencananya digunakan sebagai Tempat Penyimpanan Barang Bukti, Lapangan Tembak dan Rumah Tanahan Kejaksaan.

Baca Juga: Sujarwo Desak Percepatan Lelang Aset Alay

2. Dua bidang tanah, berdasarkan SHM Nomor 262, dan 280, dengan luas total 4.774, yang berlokasi di Jalan Sultan Sahrir, Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro, Kota Metro, Provinsi Lampung.

Dengan nilai aset sebesar Rp4.744.000.000 (Empat Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Juta Rupiah), dan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Metro, yang rencananya dimanfaatkan sebagai Gedung Barang Bukti Kejaksaan Negeri Metro.