Hukum  

Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M Ditetapkan Tersangka Kasus Lakalantas

Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M Ditetapkan Tersangka Kasus Lakalantas
Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M saat menjalani pemeriksaan intensif di Satlantas Polresta Bandarlampung pada 3 Agustus 2023 sampai 4 Agustus 2023 sekira pukul 00.13 WIB. Arsip KIRKA.CO.

KIRKAAnggota DPRD Lampung bernama Okta Rijaya M ditetapkan sebagai Tersangka atas Penyidikan kasus kecelakaan lalu lintas atau Lakalantas.

Adapun Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya M ditetapkan sebagai Tersangka di kasus Lakalantas ini dilakukan per 10 Agustus 2023 kemarin.

Itu dilakukan berdasarkan hasil Gelar Perkara dalam Penyidikan yang dijalankan Tim Penyidik Satlantas Polresta Bandarlampung.

Sejak kasus yang termasuk dalam kategori Lakalantas Menonjol atau Lakajol karena melibatkan Pejabat Negara ditangani, pelaksanaan Gelar Perkara sudah dilakukan sebanyak 3 kali.

Pernyataan mengenai penetapan status Tersangka kepada Politisi PKB itu dikemukakan oleh Kepala Satlantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri pada 11 Agustus 2023 sekira pukul 16.07 WIB.

“Jadi untuk, yang menjadi pelaku atau sopir tentang kejadian Laka Lantas yang menimbulkan korban jiwa anak berusia 5 tahun, yaitu Saudara berinisial R.

Baca juga: Polisi Sebut Kasus Kecelakaan Libatkan Anggota DPRD Lampung Termasuk Lakajol

Kemarin hari Kamis, berdasarkan hasil Gelar Perkara yang diikuti para peserta Gelar Perkara, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai Tersangka atas kejadian Laka Lantas tersebut,” jelas Kompol Ikhwan Syukri.

Okta Rijaya M diketahui merupakan Sopir dari mobil Fortuner putih bernopol BE 1238 AAA yang diduga menabrak balita di seputaran wilayah Kecamatan Tanjungkarang Barat pada 1 Agustus 2023 lalu sekira pukul 19.45 WIB.

Dalam menetapkan status Tersangka kepada Okta Rijaya M ini, pihak keluarga korban disebut menyampaikan surat pernyataan perdamaian kepada Satlantas Polresta Bandarlampung.

Surat pernyataan perdamaian itu menurut Kompol Ikhwan memuat poin yang menyatakan pihak keluarga korban tidak menuntut apa pun kepada Okta Rijaya M atas kejadian Lakalantas tersebut.

“Penetapan Tersangka muncul, baru surat perdamaian itu kita terima,” ujar dia.

Penetapan Tersangka kepada Okta Rijaya M itu jelas dia, belum disertai dengan tahapan Penahanan.

Baca juga: Kecelakaan Maut Diduga Libatkan Anggota DPRD Lampung Naik Penyidikan

Hal itu dilakukan karena pertimbangan hasil Gelar Perkara yang berujung pada kesimpulan Tim Penyidik untuk tidak menahan Okta Rijaya M.

“Hingga saat ini, belum kita Tahan,” ungkapnya.

“Karena dari Pertimbangan para peserta Gelar Perkara, (didapat pertimbangan bahwa Okta Rijaya M) yang bersangkutan kooperatif.

Kemudian, yang bersangkutan merupakan, statusnya jelas.

Statusnya jelas, sehingga kita menyimpulkan yang bersangkutan belum kita Tahan,” paparnya.

Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada Anggota DPRD Lampung ini tertuang dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 310 ayat 4.

Baca juga: Polisi Dalami Informasi Dugaan Mobil Anggota DPRD Lampung Tunggak Pajak

Berikut bunyi Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut:

Pasal 310 ayat 4 menyatakan bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.