Hukum  

Anggota DPRD Lampung Barat B Donny Kurniawan Gugat PKP

Anggota DPRD Lampung Barat B Donny Kurniawan Gugat PKP
Tangkapan layar SIPP PN Liwa, terkait perkara gugatan Parpol, atas nama Penggugat B Donny Kurniawan terhadap PKP. Foto: Eka Putra

KIRKA – Anggota DPRD Lampung Barat B Donny Kurniawan gugat PKP ke Pengadilan Negeri Liwa. Dijadwalkan segera disidangkan pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Baca Juga: Gugatan Raden Muhammad Ismail Tahap Kasasi di Mahkamah Agung

Berdasarkan informasi yang ditayangkan oleh PN Liwa, melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara, gugatan tersebut telah didaftarkan ke meja PTSP Pengadilan pada Senin, 2 Oktober 2023 kemarin.

Gugatan yang dilayangkan oleh B Donny Kurniawan itu, terregistrasi dalam berkas perkara dengan nomor 8/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Liw. Tercatat selaku kuasa hukum Penggugat yaitu atas nama Fajri Safii.

“Partai Politik,” begitu keterangan yang tertera pada kolom klasifikasi perkara, dalam menu data umum, di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Liwa, terhadap perkara gugatan ini.

Baca Juga: Gugatan Rizky Raya Vs Ketua DPC PDIP Pringsewu Digelar

Pada gugatannya tersebut, B Donny Kurniawan mencantumkan 3 pihak, selaku Tergugat I hingga III. Yaitu Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan (DPK PKP).

Kemudian Tergugat II dicantumkan atas nama Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan (DPP PKP), serta Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP), sebagai Tergugat III.

Sejauh ini, Pengadilan Negeri Liwa belum mencantumkan informasi perihal isi petitum permohonan dari B Donny Kurniawan dalam gugatannya itu.

Namun PN Liwa hanya mencantumkan jadwal gelaran sidang perdananya, yang direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu, 18 Oktober 2023 mendatang, sekira pukul 10.00 WIB. Bertempat di ruang sidang Kartika.