KIRKA – Andikpas LPKA Bandar Lampung diduga disundut rokok sebelum meregang nyawa.
Informasi ini merupakan salah satu poin dari materi penyelidikan hingga penyidikan yang dilakukan penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan Anak Didik Pemasyarakatan atau Andikpas di LPKA Kelas II Bandar Lampung.
Baca Juga : 15 Andikpas LPKA Bandar Lampung Terima Remisi
Penyelidikan hingga penyidikan tersebut didasarkan pada laporan polisi tipe B yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 739/ VII/ 2022/ SPKT/ Polda Lampung pada tanggal 12 Juli 2022.
Proses penegakan hukum tersebut berkenaan dengan adanya peristiwa dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunianya Andikpas LPKA Kelas II Bandar Lampung berinisial RF.
Dari serangkaian penyidikan kepolisian, kemudian ditetapkan 4 orang tersangka. Serangkaian penyidikan itu diketahui telah menempuh tahapan pemeriksaan saksi hingga proses autopsi jenazah RF.
Adapun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersebut memiliki latar belakang dan berstatus sebagai Andikpas juga di LPKA Kelas II Bandar Lampung. Para tersangka kemudian dikategorikan sebagai Anak yang berhadapan dengan hukum atau ABH.
Dari rangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, penyidik diketahui turut melakukan permintaan keterangan saksi dari unsur petugas LPKA Kelas II Bandar Lampung.
Status pegawai di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Lampung itu sampai saat ini baru ditetapkan sebatas saksi atas perkara tersebut.
Sebagai informasi, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka tadi di antaranya memiliki inisial masing-masing di antaranya IA, NP, RB dan DS. NP berusia 16 tahun, dan kemudian IA selanjutnya RD serta DS berusia 17 tahun.
”DS memiliki peran memukul pada tanggal 09 Juli 2022 di kamar Blok E No 09 dengan cara mencubit lengan dengan keras sekuat tenaga yang dipelintir ke arah kanan sebanyak satu kali, menyudutkan rokok yang masih menyala bara api ke bagian tangan kanan dengan sebanyak satu kali dan menekan kurang lebih selama 3 detik,” demikian keterangan pers tentang peran dari DS selaku tersangka yang didasarkan pada hasil penyidikan perkara tersebut.
Adapun IA, NP dan RB diduga memiliki peran dan dugaan perbuatan pemukulan terhadap korban RF. Peristiwa dugaan pemukulan yang diduga dialami RF itu berlangsung pada 2 waktu yang berbeda, yakni pada 28 Juni 2022 dan terjadi lagi 9 Juli 2022 dan bertempat di LPKA Kelas II Bandar Lampung.
Untuk diketahui, keterangan pers ini dikemukakan pada 23 Juli 2022 di Polda Lampung. Pernyataan ini tertuang dalam keterangan tertulis maupun diutarakan secara lisan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada puluhan jurnalis.
Keberadaan rokok di Lembaga Pembinaan Khusus Anak ini menjadi salah satu poin pertanyaan dari jurnalis yang mengikuti konferensi pers tadi.
Di kegiatan konferensi tersebut turut hadir Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi. Farid Junaedi menyayangkan keberadaan rokok di LPKA Kelas II Bandar Lampung tersebut.
Ia kemudian menjawab pertanyaan para jurnalis tentang keberadaan rokok yang diduga sebagai salah satu alat yang menjadi bagian dari rangkaian dugaan penganiayaan tersebut.
Menurut Farid Junaedi, rokok memang menjadi salah satu barang terlarang sesuai dengan aturan, yang tidak diperbolehkan berada di lingkungan LPKA Kelas II Bandar Lampung.
”(Keberadaan rokok di LPKA Kelas II Bandar Lampung) Itu juga menjadi catatan kita, tentang adanya rokok itu. Akan kita periksa lebih jauh, itu rokok dari mana, itu saja yang dapat kami sampaikan. Kalau untuk anak, itu jelas dilarang. Kalau untuk anak itu jelas,” katanya.
Belakangan diketahui Kanwil Kemenkumham Lampung melakukan penelusuran secara internal dengan maksud melakukan evaluasi pasca persoalan Andikpas ini mengemuka dan diselidiki oleh pihak kepolisian.
Baca Juga : 4 Tersangka Kasus Penganiayaan di LPKA Bandar Lampung
3 orang pejabat LPKA Kelas II Bandar Lampung pun dinyatakan telah dinonaktifkan sementara, di antara yang dinonaktifkan tersebut ialah Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung, Sambiyo.
Tugas Sambiyo kemudian diemban oleh Mulyani sebagai Pelaksana harian Kepala LPKA Kelas II Bandar Lampung.






