Romli menyatakan apabila permohonan tersebut diajukan dan dipertimbangkan hingga diputuskan oleh hakim, maka publik dapat dengan jelas melihat kebenaran dari informasi yang disampaikan Akbar Tandaniria Mangkunegara.
Jadi, lanjut Romli, tak hanya melihat soal kebenaran informasi saja, tetapi juga untuk lebih memastikan apakah Akbar Tandaniria layak atau tidak untuk menerima predikat sebagai JC berdasarkan keputusan majelis hakim.
Baca Juga : Profil Aling Dalam Kasus Korupsi Lampung Utara
”Kita harap supaya semuanya benar-benar dilakukan dengan serius dan lengkap. Apalagi konteksnya itu di dalam ruang persidangan. Dan juga jangan hanya menyebut-nyebut begitu saja, tapi mesti berupaya mengajukan pengujian di dalam ruang persidangan itu. Kita juga menaruh kepercayaan kepada susunan majelis hakim sidang ini, karena sudah teruji untuk membuat keputusan yang adil bila dikaitan dengan adanya terdakwa yang mengajukan permohonan penghadiran saksi tambahan di luar berkas,” ujarnya.






