Opini  

Aktivis Tanggapi Fakta Persidangan Akbar Tandaniria

Kirka.co
Wagub Lampung periode 2014-2019, Bachtiar Basri duduk sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 24 Januari 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

Akbar mengungkapkan berdasarkan penyampaian Agung, bahwa Bachtiar Basri sempat meminta jatah proyek dengan senilai Rp 15 M dan akhirnya diberikan Agung dengan proyek senilai Rp 10 M.

Adapun proyek tersebut kemudian dikelola pengusaha bernama Aling yang diakui Bachtiar Basri sebagai sahabat baiknya dari dulu.

Kemudian Akbar menyebut lagi bahwa Bachtiar Basri juga meminta proyek senilai Rp 10 M dan diberikan senilai Rp 10 M oleh Agung. Adapun proyek tersebut dikelola oleh Ansori Sabak, seorang kontraktor di Lampung Utara.

”Informasi tentang proyek yang katanya jatah pak Bachtiar Basri ini sebenarnya sudah dua kali disampaikan terdakwa. Tapi semua pihak yang ditanyai menolak kebenaran informasi itu. Pak Bachtiar sempat ditanya dan terlihat seperti ragu-ragu, antara iya dan tidak.

Sebenarnya kalau Akbar dalam perkara ini berniat ajukan JC, mestinya harus lebih serius, bukan hanya mengajukan JC begitu aja. Misalnya kalau untuk informasi tentang keterlibatan Aling dan Ansori, Akbar bisa saja mengajukan permohonan penghadiran ke majelis hakim untuk memanggil Aling, Ansori, Syahbudin dan Bachtiar dan dikonfrontir,” jelas Aktivis Antikorupsi di Lampung, Suadi Romli pada 26 Januari 2022.