KIRKA – Akbar Tandaniria akui aliran dana korupsi Kabupaten Lampung Utara yang mengalir kepadanya sebanyak Rp2,3 miliar, yang sebagiannya sudah dititipkan kepada Jaksa Penyidik KPK.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Ajukan JC di Sidang Perdana
Hal itu dijelaskan oleh Sopian Sitepu selaku Kuasa Hukum dari Akbar Tandaniria kepada KIRKA.CO, pada Jumat sore 3 Desember 2021 kemarin, saat ditanyai perkembangan kasus yang menjerat kliennya tersebut.
Ia menuturkan bahwa sejauh ini kasus dugaan korupsi fee proyek Kabupaten Lampung Utara tersebut masih dalam tahap penyidikan, namun dalam hal itu kliennya sudah secara jujur telah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan Penyidik.
“Sejauh ini kita sudah berusaha menjelaskan apa adanya dengan semua fakta fakta, dan dengan niat baik Akbar Tandaniria pula, ia juga telah jujur mengakui bahwa ada uang yg dipakai olehnya sebanyak Rp2,3 miliar, sebagian sudah dikembalikan 250 juta ke jaksa,” terangnya.






