Opini  

AJI Indonesia Tolak Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020

AJI Indonesia Tolak Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020
Ilustrasi: Shutterstock.com

KIRKA – AJI Indonesia tolak Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyebutkan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 ancaman baru bagi Kebebasan Pers.

Baca Juga : AJI Indonesia Sebut Platform Digital Tantangan Terbesar di Pemilu 2024

Ketua Bidang Internet AJI Indonesia, Adi Marsiela, usai media briefing secara daring “Permenkominfo 5/2020 dan Dampaknya Bagi Kebebasan Berekspresi, Kebebasan Pers, serta Hak Atas Privasi” mendesak Kemkominfo membatalkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.

“Sejak regulasi tersebut terbit pada 2020, Koalisi Advokasi Permenkominfo 5/2020 telah meminta agar Kominfo membatalkan aturan tersebut,” kata Adi dalam keterangannya pada Kamis, 21 Juli 2022.

Pada 21 Mei 2021, tutur Adi, sebanyak 25 organisasi masyarakat sipil dari sejumlah negara, termasuk Indonesia, mengirim surat terbuka agar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mencabut beleid itu.

Sebelumnya, Kominfo memberi batas waktu pada seluruh PSE agar mendaftar paling lambat 20 Juli 2022.

“Jika tidak, Kominfo mengancam akan memberikan sanksi administratif hingga pemutusan akses atau pemblokiran terhadap platform maupun situs,” kata Adi.

Ketentuan PSE tersebut tidak hanya untuk platform digital besar seperti Google, Meta Group, Tiktok, tapi juga berlaku untuk situs-situs berita.

AJI menilai beleid tersebut tidak hanya persoalan administratif semata, melainkan sebagai upaya agar PSE tunduk pada ketentuan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

*Pasal-Pasal Bermasalah Permenkominfo 5/2020*

AJI Indonesia mengidentifikasi 4 pasal krusial di dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang berisiko mengancam kebebasan pers secara langsung di Indonesia.

Pertama, Pasal 9 ayat (3) dan (4) yang memuat ketentuan PSE swasta tidak memuat informasi yang dilarang.

Kriteria informasi dilarang tersebut meliputi yang melanggar undang-undang, meresahkan masyarakat, dan mengganggu ketertiban umum.

“Kriteria “meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” tersebut cukup lentur atau karet karena membuka ruang perdebatan, terlebih lagi jika menyangkut konten yang mengkritik lembaga negara atau penegak hukum,” ujar Adi.

Apalagi di dalam Permenkominfo tersebut tidak diatur klausul yang ketat mengenai standar, tidak melibatkan pihak independen yang berwenang untuk menilai konten, dan tidak memuat klausul soal mekanisme keberatan dari publik.

Dampaknya, bisa jadi berita dan konten yang mengungkap soal isu pelanggaran HAM seperti di Papua, pada kelompok LGBTQ atau liputan investigasi yang membongkar kejahatan, bisa dianggap meresahkan, mengganggu, atau dinilai hoaks oleh pihak-pihak tertentu, bahkan oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum.

Adi mengatakan pengaturan yang karet dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 justru menjadi pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan atau kesewenang-wenangan.

Kedua, Pasal 14 mengatur permohonan pemutusan akses atau blokir terhadap informasi yang meresahkan atau mengganggu ketertiban umum bisa dilakukan oleh masyarakat, kementerian/lembaga, aparat penegak hukum dan lembaga peradilan.

“Ketentuan ini berisiko membuka pintu bagi siapa saja, termasuk mereka yang memiliki agenda politik, dapat mengajukan blokir terhadap konten/berita yang sebenarnya memuat kepentingan publik, tapi dinilai sepihak meresahkan publik atau mengganggu ketertiban umum,” jelas Adi.

Ketiga, Pasal 21 dan Pasal 36 memuat ketentuan PSE wajib memberikan akses sistem elektronik dan data elektronik ke kementerian/lembaga untuk pengawasan dan ke APH untuk penegakan hukum.

“AJI menilai ketentuan ini berisiko menjadi pintu bagi pemerintah untuk mengawasi kerja media. Pemerintah dan aparat dengan mudah bisa mengakses data pribadi dan membuka ruang pelanggaran hak privasi, termasuk pada jurnalis-jurnalis yang menjadi target,” kata dia.

Selain mendesak Menteri Komunikasi dan Informasi mencabut Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, AJI Indonesia juga mendesak agar Dewan Pers menolak beleid ini karena meningkatkan risiko serius pada jurnalis dan media.

“Dewan Pers harus ikut turun tangan meminta Kominfo membatalkan Permenkominfo 5/2020,” ujar Adi.

Selain itu, Adi mengimbau jurnalis mulai meningkatan kesadaran terkait privasi dan keamanan digital.

Baca Juga : AJI Indonesia Dorong Proses Hukum Lin Che Wei Berlangsung Transparan

Salah satunya dengan mempelajari kerentanan penggunaan platform atau aplikasi sejak awal. Karena sebelum Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 berlaku, kerentanan dan risiko itu sudah ada.

“Risiko tersebut semakin besar saat ini, karena Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 mewajibkan seluruh PSE memberikan akses ke lembaga dan kementerian untuk pengawasan,” tutup Adi.