“Hari ini Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait dugaan Korupsi dalam Penyalahgunaan Dana Hibah KONI, tahun anggaran 2020,” imbuh Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.
Diketahui Agus Nompitu sendiri diperiksa terkait perencanaan program anggaran, serta penyusunan permohonan Bantuan Dana Hibah yang akan diusulkan oleh KONI Provinsi Lampung.
Dan Subeno diperiksa oleh Tim Penyidik, berkaitan dengan pengelolaan seluruh kebutuhan pengurus dan perlengkapan di lingkungan kesekretariatan KONI Provinsi Lampung.
Baca Juga : Wagub Lampung Disebut Miliki Jatah Proyek Senilai Rp 25 M
Sedang untuk Frans, Penyidik memeriksanya berkaitan dengan penyusunan rancangan program pembinaan prestasi olahraga, program pemusatan latihan, program pembinaan dan program pembinaan pekan olahraga yang dikoordinasikan.
Dan kepada Surahman, ia diperiksa berkaitan dengan teknis kegiatan cabang olahraga dan kegiatan-kegiatan lainnya, yang berkaitan dengan program pembinaan prestasi olahraga KONI Lampung.






