Hukum  

MA Kabulkan PK Agung Ilmu Mangkunegara

Kirka.co
Eks Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara didampingi pengacaranya. Foto: Istimewa

KIRKA – MA mengabulkan PK yang diajukan Agung Ilmu Mangkunegara. PK yang diajukan eks Bupati Lampung Utara ini diketahui berkaitan dengan Uang Pengganti yang dibebankan kepadanya. Dalam surat vonis, besaran Uang Pengganti yang harus dibayarkan Agung ialah sebesar Rp 74.634.866.000.

Baca Juga : PK Agung Ilmu Mangkunegara Menyoal Pasal Kerugian Negara?

Saat mengajukan PK tersebut, kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara memohon doa agar materi PK yang diajukan tersebut dapat diterima oleh MA. Dan nyatanya doa Sopian itu terkabulkan.

Kirka.co
Dokumen yang menerangkan bahwa PK yang diajukan oleh Agung Ilmu Mangkunegara dikabulkan oleh MA pada 25 Agustus 2021. Foto: Istimewa

Berdasarkan dokumen yang diterima KIRKA.CO, pengabulan atas PK tersebut diputuskan pada 25 Agustus 2021. Majelis hakim di tingkat PK yang memutus perkara Agung ini di antaranya adalah, Eddy Army, Agus Yunianto, dan Burhan Dahlan.

Baca Juga : Besok PN Tanjungkarang Sidang PK Agung Ilmu Lagi

KPK maupun pihak kuasa hukum Agung Ilmu Mangkunegara diketahui belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini. KIRKA.CO pun saat ini sedang berupaya meminta keterangan resmi dari MA melalui Juru Bicaranya.