KIRKA – Laode M Syarif berang lihat remisi Djoko Tjandra. Eks Pimpinan KPK ini sangat gusar begitu mengetahui bahwa Djoko Soegianto Tjandra mendapat remisi umum yang diberikan Kementerian Hukum-HAM. Hal itu ia kemukan lewat cuitannya di Twitter @LaodeMSyarif.
Baca Juga : Testimoni Pegawai KPK Soal Kasus Pajak Air Tanah yang Ditangani Kejari Lampung Tengah
“Namanya: Joko Tjandra. Buron 11 tahun. Menyuap polisi & jaksa. Mencemarkan nama Kepolisian dan Kejaksaan. @DivHumas_Polri @KejaksaanRI. Tapi dapat remisi 2 bulan,” begitu keterangan yang dituangkan Laode seperti dilihat KIRKA.CO pada 22 Agustus 2021.
Menurut Laode, dalil pemberian remisi umum kepada Tjoko Tjandra tidak sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2006. Kendati demikian, Djoko Tjandra oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol pada Ditjen PAS Rika Aprianti dinyatakan mendapat remisi karena sesuai dengan syarat remisi umum Tahun 2021.
Baca Juga : Jaksa Agung Burhanuddin Diadukan Boyamin ke Presiden
“Bertentangan dgn PP No 28/2006,” tegas Laode. Atas hal ini, Laode mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi. ”Komitmen Berantas Korupsi kemana saja? @Kemenkumham_RI,” imbuh dia.
Mengutip laporan CNN Indonesia pada 20 Agustus 2021, Rika Aprianti mengatakan Djoko Tjandra merupakan narapidana yang tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, DKI Jakarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009.
Berdasarkan laman Mahkamah Agung, putusan tersebut terkait dengan kasus cessie Bank Bali. Saat itu, Djoko Tjandra divonis 2 tahun lantaran dinyatakan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
Setelah vonis itu, Djoko Tjandra kabur keluar negeri. Sebelas tahun kemudian, ia ditangkap di Malaysia pada 30 Juli 2020. Sehari kemudian, ia dieksekusi ke Lapas untuk vonis 2 tahun kasus Bank Bali.
Baca Juga : Kejagung Didesak Ajukan Kasasi Atas Potongan Hukuman Jaksa Pinangki
“Berdasarkan putusan terpidana Joko Soegianto Tjandra , yakni putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor: 12/K/PID.SUS/2009 Tanggal 11 Juni 2009 yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gweisjde), maka yang bersangkutan dikenakan peraturan pemberian hak remisi sesuai ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006,” tutur Rika.
Ia beralasan remisi itu sesuai dengan ketentuan pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, yakni berkelakuan baik, telah menjalani satu per tiga masa pidana. “Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana (28/03/2021),” ujar dia.
“Berdasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka (4), (5) dan (6), maka Joko Soegianto Tjandra merupakan terpidana yang memiliki hak untuk mendapatkan Remisi. Adapun remisi pertama bagi terpidana Joko Soegianto Tjandra yang memenuhi syarat adalah Remisi Umum Tahun 2021,” imbuh Rika.






