Hukum  

KPK Resmi Tolak Permohonan JC Mustafa

KIRKA.CO Mustafa Ingin Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa. Foto Istimewa

KIRKAKPK resmi tolak permohonan JC Mustafa. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan secara resmi telah menolak permohonan sebagai Justice Collaborator (JC) yang diajukan Mustafa.

Penolakan itu tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan KPK terhadap Mustafa di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 10 Juni 2021.

Menurut isi surat tuntutan, Mustafa dikategorikan sebagai pelaku utama sehingga syarat pengabulan JC terhadapnya tidak dapat diterima KPK.

Hal yang berkaitan dengan JC ini tertuang dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Seorang pelaku yang mengajukan JC diharuskan untuk memberikan keterangan yang signifikan hingga dia bukan lah pelaku utama dari tindak pidana korupsi.

Selain menolak JC, KPK juga menuntut Mustafa agar dipidana penjara selama 5 tahun hingga denda serta diminta untuk membayar uang pengganti senilai Rp 24 miliar.