Hukum  

Harapan Pengacara Jelang Pembacaan Tuntutan Mustafa

Kirka.co
Mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Foto Istimewa

KIRKAHarapan pengacara jelang pembacaan tuntutan Mustafa. Sesuai jadwalnya dan memang tak pernah molor sama sekali, KPK akan membacakan surat tuntutan kepada Bupati Lampung Tengah periode 2016-2021 Mustafa.

Mustafa adalah terdakwa atas dakwaan yang dibacakan KPK terkait suap dan gratifikasi yang bila ditotal senilai Rp 65 miliar.

Baca Juga : KPK Imbau Vice President PT SGC Purwati Lee Dkk Kooperatif dan Jujur

Jadwal pembacaan surat tuntutan tersebut akan dihelat secara daring di PN Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 10 Juni 2021.

Menjelang pelaksanaan agenda sidang tersebut, pengacara Mustafa menyampaikan argumentasi dan harapannya terhadap surat tuntutan yang dibacakan JPU KPK.

“Tentunya tuntutan bisa bersandar pada prinsip proporsionalitas,” ucap Muhammad Yunus saat dihubungi KIRKA.CO, Rabu malam, 9 Juni 2021.

Yunus berharap agar apa yang ia dan kliennya perjuangkan sejak awal dapat diakomodir oleh Pimpinan KPK lewat JPU.

“Dan tentunya kami harap, JC yang diajukan klien saya atau terdakwa dalam hal ini, dapat diterima oleh penuntut hingga kemudian dikabulkan lewat putusan majelis hakim,” ungkap Yunus.

Baca Juga : Firli Bungkam Saat Ditanya Kehadiran Purwati Lee

Justice Collaborator (JC) adalah hak dari tersangka atau terdakwa. Sesuai dengan aturannya, esensi dari pengajuan JC bila dikabulkan pengadilan adalah harus memiliki nilai keterangan yang signifikan hingga, pemohon JC adalah bukan pelaku utama serta mampu mengungkap pelaku lain.

Hal ini tertera dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.