Kirka – Warga dari delapan desa di Kabupaten Lampung Timur yang tergabung dalam Serikat Petani Lampung (SPL) menggelar aksi Mimbar Rakyat pada Rabu, 15 Juli 2026.
Pergerakan tersebut menjadi bentuk perlawanan terbuka atas dugaan masifnya praktik mafia tanah yang terus merampas ruang hidup petani.
Sorotan utama dalam protes ini diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur.
Masyarakat menilai kedua instansi pemerintah itu pasif dan membiarkan konflik agraria berlarut-larut.
BPN, khususnya dalam penanganan sengketa di kawasan Sri Pendowo, dituntut untuk segera membuka data administrasi pertanahan secara objektif dan akuntabel.
Melalui keterangan tertulis yang dirilis bersama YLBHI-LBH Bandar Lampung, warga menegaskan bahwa kepastian hukum tidak akan terwujud tanpa tata kelola pertanahan yang bersih.
“BPN harus menghentikan segala bentuk praktik serta kebijakan yang berpotensi menguntungkan sindikat mafia tanah.
“Negara memiliki mandat menjamin hak warga, bukan merugikan masyarakat,” bunyi salah satu poin tuntutan masyarakat dalam aksi tersebut.
Selain birokrasi pemerintahan yang dinilai lamban, proses penegakan hukum turut menjadi sasaran kritik tajam.
Laporan warga ke kepolisian terkait aktor-aktor intelektual di balik perampasan lahan dianggap jalan di tempat.
Hingga aksi digelar, belum ada progres pengusutan yang transparan mengenai siapa saja pihak yang mengambil keuntungan dari praktik culas tersebut.
Lebih memprihatinkan lagi, para petani menyoroti menguatnya gejala remiliterisasi dalam menangani sengketa agraria.
Penggunaan aparat dengan pendekatan represif dinilai semakin mempersempit ruang demokrasi dan partisipasi publik.
Warga khawatir kekuatan negara justru digunakan untuk mengintimidasi rakyat sipil yang sedang mempertahankan haknya.
Dalam kegiatan Mimbar Rakyat, perwakilan Pemkab dan BPN Lampung Timur sebenarnya turut hadir merespons massa.
Di hadapan petani, perwakilan instansi berdalih bahwa proses penyelesaian sengketa di delapan desa masih berjalan sesuai mekanisme yang tersedia.
Meski demikian, masyarakat tegas menolak alasan tersebut.
Penjelasan dari pemerintah dianggap sekadar formalitas administratif dan pemanis lisan belaka.
Bagi warga, rentetan pertemuan serta rapat koordinasi selama bertahun-tahun tidak pernah membuahkan target penyelesaian yang konkret di lapangan.
Persoalan agraria ditekankan bukan semata urusan surat-menyurat di atas meja birokrasi, melainkan menyangkut akses sumber penghidupan dan hak konstitusional warga negara.
Oleh sebab itu, Serikat Petani Lampung mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas beking mafia tanah, menghentikan segala bentuk kriminalisasi, dan memulihkan hak-hak masyarakat atas tanah mereka seadil-adilnya.






