Kirka – Klaim Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait status surplus pada neraca daging sapi nasional tahun 2026 tampaknya berbenturan keras dengan realitas pasar.
Di Kota Bandarlampung, anomali ini memicu aksi penutupan lapak oleh sekitar 300 pedagang daging di berbagai pasar tradisional pada 22 Juni lalu akibat terjepit oleh lonjakan modal.
Menyikapi situasi tersebut, Pemerhati Pembangunan, Mahendra Utama, menilai kondisi itu sebagai sebuah paradoks yang secara langsung menggugat logika pasar.
Pasalnya, ketersediaan pasokan yang diklaim aman di tingkat hulu justru diwarnai oleh krisis harga di sektor hilir.
“Kita sedang melihat fenomena cost push inflation atau inflasi dorongan biaya. Kenaikan ongkos produksi di hulu pada akhirnya menekan harga di seluruh rantai pasok.
“Pedagang eceran yang berada di ujung tombak justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” ungkap Mahendra, Rabu, 24 Juni 2026.
Mahendra merinci, lonjakan beban produksi ini sangat dipengaruhi oleh faktor makroekonomi, seperti pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta tren kenaikan harga minyak dunia.
Imbasnya langsung terasa pada melambungnya biaya pakan ternak hingga ongkos transportasi logistik.
Terlebih lagi, sekitar 60 persen pasokan daging sapi di Indonesia saat ini masih sangat bergantung pada keran impor, khususnya dari Australia.
Analisis yang dipaparkan Mahendra sejalan dengan keluhan para pelaku usaha di lapangan.
Ketua Persatuan Pedagang Daging (PPD) Bandar Lampung, Tampan Sujarwadi, membeberkan bahwa harga sapi hidup terus merangkak naik secara signifikan.
“Sejak Desember 2025, harga sapi hidup sudah melompat dari Rp50.000 menjadi Rp60.000 per kilogram. Ini artinya ada lonjakan hingga 20 persen hanya dalam kurun waktu enam bulan,” tutur Tampan.
Regulasi dan Realitas
Lebih jauh, Mahendra menyoroti adanya jurang pemisah antara regulasi pemerintah dan kondisi riil tata niaga.
Meskipun pemerintah telah menyesuaikan Harga Acuan Pembelian (HAP) sapi hidup dari Rp58.000 menjadi kisaran Rp59.000 per kilogram pada April 2026, lonjakan harga di lapangan terbukti jauh melampaui angka tersebut.
Hal senada juga terjadi di tingkat konsumen. Berdasarkan Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2024, HAP daging sapi eceran dipatok maksimal Rp140.000 per kilogram.
Namun, regulasi ini dinilai oleh Asosiasi Peternak dan Pedagang Daging Sapi Segar Nusantara (Apresiasi Nusantara) sudah tidak lagi relevan untuk diterapkan.
Menurut Mahendra, para pedagang kini berada di posisi serba salah akibat himpitan dua tekanan besar: modal beli sapi hidup yang membengkak dan daya beli masyarakat yang sedang lesu.
“Jika pedagang terpaksa menjual di atas HAP, risikonya ditinggal pembeli atau ditegur otoritas terkait, seperti kejadian pada Maret lalu saat harga daging sempat menembus Rp160.000 per kilogram.
“Tapi kalau mereka bersikeras mematuhi HAP, otomatis mereka rugi bandar,” tegas Mahendra.
Dari kacamata pedagang, harga jual ideal untuk menutup modal saat ini seharusnya berada di angka Rp140.000 per kilogram untuk daging kualitas standar, dan Rp150.000 per kilogram untuk kualitas super.
Mahendra pun mengingatkan pemerintah bahwa surplus komoditas di atas kertas tidak akan otomatis menstabilkan harga di daerah apabila rantai distribusinya dibiarkan karut-marut.
Ia menunjuk besarnya celah antara harga daging di tingkat Rumah Potong Hewan (RPH) yang berada di kisaran Rp105.000 per kilogram, dengan harga eceran yang bisa melonjak hingga Rp160.000 per kilogram.
“Selisih harga yang sangat lebar ini menjadi indikator kuat adanya anomali margin keuntungan, baik di tingkat distributor maupun pengecer.
“Celah inilah yang harus segera diurai dan dikelola oleh pemerintah agar konsumen tidak terbebani, dan pedagang kecil bisa tetap bernapas,” pungkasnya.






