APH  

Tembak di Tempat Cuma Boleh Saat Darurat! LBH Kritik Instruksi Kapolda Lampung

Tembak di Tempat Cuma Boleh Saat Darurat! LBH Kritik Instruksi Kapolda Lampung
Direktur LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas. Foto: Arsip Wiki

Kirka – Instruksi Kapolda Lampung yang memerintahkan jajaran kepolisian untuk melakukan tindakan “tembak di tempat” terhadap pelaku begal berbuntut panjang.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Bandarlampung melontarkan kritik keras, menyebut perintah tersebut berbahaya dan melanggar prinsip negara hukum (due process of law).

Direktur YLBHI-LBH Bandarlampung, Prabowo Pamungkas, menegaskan bahwa kejahatan pencurian dengan kekerasan atau begal memang sangat meresahkan warga Lampung.

Namun, ia mengingatkan bahwa pemberantasan kejahatan tidak boleh dilakukan lewat jalur pintas bernuansa balas dendam.

“Polri bukanlah institusi yang diberi mandat untuk mencabut nyawa seseorang tanpa proses hukum yang jelas.

“Tugas kepolisian adalah melakukan penegakan hukum secara profesional, bukan menjadi algojo di jalanan,” tegas Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Mei 2026.

Menurut Prabowo, legitimasi “tembak di tempat” yang dilontarkan pimpinan kepolisian berpotensi memicu pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing).

Padahal, aturan penggunaan senjata api oleh personel kepolisian telah dibatasi secara ketat melalui Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 dan Nomor 8 Tahun 2009.

Merujuk pada Pasal 47 Perkap Nomor 8 Tahun 2009, senjata api merupakan jalan terakhir (last resort) yang hanya boleh digunakan dalam keadaan luar biasa.

Penggunaannya pun ditujukan untuk melumpuhkan, bukan untuk mengeksekusi mati di lapangan.

“Senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa, membela diri dari ancaman kematian, atau menghentikan tindakan yang sangat membahayakan jiwa.

“Itu pun harus diawali dengan peringatan yang jelas dan proporsional,” imbuhnya.

Motif Narkoba

Selain soal instruksi penembakan, LBH Bandarlampung juga menyoroti pernyataan Kapolda yang menggeneralisasi bahwa motif para pelaku begal beraksi hanya demi membeli narkoba.

Prabowo menilai, pernyataan tersebut terlalu menyederhanakan masalah (simplistik) jika belum dibuktikan lewat proses peradilan.

Kejahatan jalanan merupakan masalah sosial yang kompleks dan tidak bisa direduksi hanya pada satu motif tanpa dasar riset atau putusan pengadilan.

“Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat dihakimi melalui asumsi atau stigma penegak hukum.

“Narasi yang menggeneralisasi ini justru berpotensi membentuk opini publik yang sesat dan melegitimasi kekerasan aparat di lapangan,” paparnya.

Lebih lanjut, LBH Bandarlampung mengingatkan bahwa hak untuk hidup dijamin secara mutlak oleh UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Praktik penghukuman instan atas nama keamanan dinilai sebagai kemunduran.

Sebagai solusi, LBH mendesak kepolisian untuk tidak membangun narasi populis yang menormalisasi kekerasan.

Polisi diminta lebih mengedepankan kualitas penyidikan, langkah pencegahan, serta pendekatan sosial dalam mencabut akar kriminalitas di Lampung.

“Ketika aparat diberi legitimasi asal menembak atas nama keamanan, maka sesungguhnya kita sedang bergerak menuju praktik kekuasaan represif yang mengabaikan hukum dan hak asasi,” pungkas Prabowo.