KIRKA – Analis Kredit Standar BNI KCP Sidomulyo Lampung Selatan ditetapkan sebagai Tersangka korupsi dana KUR, dengan kerugian mencapai Rp1,6 M.
Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Sidik Korupsi Dana KUR BNI Sidomulyo
AB resmi ditetapkan sebagai Tersangka korupsi atas dana Kredit Usaha Rakyat BNI Kantor Cabang Pembantu Sidomulyo, Lampung Selatan, Tahun Anggaran 2022.
Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang menangani kasus ini, langsung melakukan tindakan penahanan terhadapnya, selama 20 hari ke depan di Lapas Kalianda.
“Modusnya, AB dalam memfasilitasi pengajuan pinjaman KUR Tani tidak sesuai prosedur yang berlaku, diantaranya dengan cara menggunakan data Anggota Gapoktan yang disalahgunakan,” kelas Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Afni Carolina, Kamis 28 Desember 2023.
“Kemudian juga, modus perbuatannya dengan mencairkan beberapa pengajuan pinjaman dari beberapa nama petani yang sebenarnya tidak ikut mengajukan pinjaman dana KUR itu. Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya.
Baca Juga: Kejari Geledah Rumah Ketua Gapoktan Terkait Korupsi KUR BNI KCP Sidomulyo
Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Lampung.
Disebutkan, dalam perkara ini negara telah dirugikan dengan perkiraan sebesar Rp1.655.000.000 (Satu Miliar Enam Ratus Lima Puluh Lima Juta Rupiah).
Atas perbuatannya itu, AB pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3. Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2002, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan unsur perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama.






