Hukum  

Satres Narkotika Tulangbawang Dipraperadilankan ke Pengadilan

Satres Narkotika Tulangbawang Dipraperadilankan ke Pengadilan
Tangkapan layar SIPP PN Menggala, terkait Praperadilan terhadap Satres Narkotika Tulangbawang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Satres Narkotika Tulangbawang dipraperadilankan ke Pengadilan Negeri Menggala, oleh Hendy Saputra Widiastoro. Terkait sah tidaknya penetapan Tersangka.

Baca Juga: PN Tanjungkarang Ralat Keterangan Praperadilan Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung

Dari data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik Pengadilan Negeri Menggala, permohonan praperadilan tersebut tertera dengan berkas perkara bernomor 2/Pid.Pra/2023/PN Mgl.

Didaftarkan melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu PN Menggala, pada Jumat 3 November 2023 pekan kemarin, oleh Pemohon yaitu atas nama Hendy Saputra Widiastoro.

Pada permohonan praperadilannya tersebut, Hendy mencantumkan nama pihak selaku Termohon, yakni Kepala Kepolisian Resort Tulangbawang Cq Satres Narkotika Tulangbawang.

Baca Juga: Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat Dipraperadilankan

“Sah atau tidaknya penetapan Tersangka,” begitu keterangan yang tercantum pada poin klasifikasi perkara, yang ditayangkan oleh Pengadilan Negeri Menggala, di laman SIPP miliknya.

Baca Juga: Si Raja Besi Tua Praperadilankan Kajati Lampung

Sejauh ini, Pengadilan Negeri Menggala belum menayangkan terkait isi pokok permohonan dari praperadilan yang diajukan oleh Hendy Saputra Widiastoro tersebut.

Namun, dicantumkan pada keterangan jadwal sidang, bahwa permohonan praperadilan ini akan segera dilaksanakan dalam persidangan, yang direncanakan digelar pada Selasa 14 November 2023, pekan depan.

Diagendakan dimulai secara perdana, pada pukul 10.00 pagi hingga selesai, di ruang sidang utama, gedung Pengadilan Negeri Menggala, pada Kabupaten Tulangbawang, Provinsi Lampung.

Baca Juga: Praperadilan Terhadap Polres Lampung Tengah Ditolak