KIRKA – Plt Kepala Puskesmas Rawat Inap Tegineneng Tersangka korupsi dana BOK Kabupaten Pesawaran, Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Baca Juga: DPO Korupsi Dana Bos Ponpes Darul Huffaz, Muhammad Iqbal Divonis 6 Tahun Penjara
Selasa 7 November 2023, Kejaksaan Negeri Pesawaran resmi menetapkan Tersangka kasus dugaan korupsi pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan Kabupaten Pesawaran, berinisial TDS.
Dimana dalam kasus ini, Tersangka tersebut merupakan seorang Pelaksana Tugas Kepala Puskesmas Rawat Inap Tegineneng, ia disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Yang sesuai dengan hasil perhitungan sementara dari Tim Penyidik Pidsus Kejari Pesawaran, diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara, diperkirakan senilai total Rp562 juta lebih.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti, Tim Penyidik selanjutnya menetapkan TDS sebagai Tersangka. TDS akan dititipkan sebagai tahanan Kejaksaan selama 20 hari kedepan, di Rutan Bandarlampung, sejak 07 November 2023 hingga 26 November 2023 mendatang,” jelas Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim.
Ia menguraikan, bahwa pada Tahun Anggaran 2021 lalu, Puskesmas Rawat Inap Tegineneng, Kabupaten Pesawaran tersebut mendapatkan dana BOK senilai Rp729,1 juta.
Dan selanjutnya, Puskesmas kembali menerima senilai Rp1.020.587.000 (Satu Miliar Dua Puluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), di Tahun Anggaran 2022 lalu.
Yang dari jumlah tersebut, Tim Penyidik menemukan adanya potensi selisih yang menjadi kerugian keuangan negara, mencapai ratusan juta rupiah.
“Hasil perhitungan internal, ada potensi Kerugian Negara senilai Rp562 juta lebih. Namun untuk perhitungan realnya sedang dilakukan perhitungan oleh tim audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung,” pungkas Tandy.
Baca Juga: Kejari Pesawaran Terbitkan Panggilan Sidang Terhadap DPO Korupsi
Pada kasus dugaan korupsinya ini, TDS disangkakan melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.






