KIRKA – DPO Korupsi dana Bos Ponpes Darul Huffaz, Muhammad Iqbal divonis 6 tahun penjara, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
Baca Juga: Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Pesawaran, Muhammad Iqbal Dituntut 6 Tahun Penjara
Putusan itu dibacakan pada gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Rabu pagi 25 Oktober 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, digelar dengan sistem In Absentia, lantaran Terdakwa masih berstatus DPO.
Majelis Hakim yang menyidangkan berkas perkara tersebut, menyatakan Terdakwa Muhammad Iqbal terbukti bersalah, melakukan perbuatan korupsi terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah, yang diterima oleh Pondok Pesantren Darul Huffaz pada Tahun Anggaran 2019-2021.
Maka ia pun dijatuhi hukuman pidana, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 2 Ayat (1), Juncto pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Iqbal oleh karena itu dengan penjara selama 6 tahun,” begitu bunyi putusan pidana yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Aria Verronica.
Baca Juga: Tak Ada Terdakwa, Sidang Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Jilid II Digelar
Majelis Hakim juga turut menjatuhkan hukuman pidana denda terhadapnya, sebesar Rp500 juta subsidair 4 bulan kurungan penjara. Serta dikenakan kewajiban membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara.
Senilai Rp1.931.919.770 (Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah), subsidair 3 bulan bui.
Atas putusan Majelis Hakim yang dibacakan kali ini, Jaksa Penuntut pada Kejaksaan Negeri Pesawaran menyatakan sikap pikir-pikir selama 7 hari kedepan.






