Hukum  

Tak Ada Terdakwa, Sidang Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Jilid II Digelar

Tak Ada Terdakwa, Sidang Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Jilid II Digelar
Gedung PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Tak ada Terdakwa, sidang perkara dugaan korupsi dana BOS Ponpes Darul Huffaz Pesawaran jilid II tetap digelar, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.

Baca Juga: Kejari Pesawaran Terbitkan Panggilan Sidang Terhadap DPO Korupsi

Rabu 30 Agustus 2023, Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, menggelar persidangan perdana perkara dugaan korupsi atas nama Terdakwa Muhammad Iqbal, dengan sistem peradilan In Absentia atau dengan tidak dihadiri Terdakwa tanpa alasan sah.

Dimana pada sidang kali ini, Muhammad Iqbal diadili selaku Kepala Direktur Pendidikan Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz Kabupaten Pesawaran, pada 2019-2021.

Ia disangkakan melakukan perbuatan korupsi terhadap Dana Bantuan Operasional Sekolah, bersama-sama dengan beberapa orang yaitu, Aan Setiawan selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah Darul Huffaz di 2019 hingga 2021.

Kemudian atas nama Terdakwa Tri Susilo Aji selaku Kepala MTS Darul Huffaz, serta atas nama Terdakwa Ardiyasi, selaku Kepala Madrasah Aliyah Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, Kabupaten Pesawaran, pada 2018 hingga 2021.

Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.131.769.770 (Dua Miliar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).

“Dipergunakan Terdakwa untuk memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.931.919.770 (Satu Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah),” ucap Jaksa dalam Dakwaannya.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Dana Bos Ponpes Darul Huffaz Divonis Penjara 13 Bulan

Dalam perkara ini, Muhammad Iqbal didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.