Hukum  

Terdakwa Korupsi Dana Bos Ponpes Darul Huffaz Divonis Penjara 13 Bulan

Terdakwa Korupsi Dana Bos Ponpes Darul Huffaz Divonis Penjara 13 Bulan
Suasana sidang perkara korupsi dana Bos Ponpes Darul Huffaz, Rabu 3 Mei 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Tiga Terdakwa perkara korupsi dana Bos Ponpes Darul Huffaz Pesawaran divonis penjara 13 bulan, serta dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Disidang

Putusan tersebut dibacakan pada gelaran sidang lanjutannya, yang dilaksanakan pada Rabu siang 3 Mei 2023, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang.

Yaitu atas nama Terdakwa Aan Setiawan selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah Darul Huffaz di 2019 hingga 2021, kemudian atas nama Terdakwa Tri Susilo Aji selaku Kepala MTS Darul Huffaz.

Serta atas nama Terdakwa Ardiyasi, yang dalam perkara ini didakwa selaku Kepala Madrasah Aliyah Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b (Kecil) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Aan Setiawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan satu bulan, denda sejumlah Rp50 juta, subsidair dua bulan. Pidana uang pengganti sebesar Rp43 juta, subsidair satu tahun, Menetapkan barang bukti uang tunai sejumlah Rp43 juta dirampas untuk negara sebagai uang pengganti,” ucap Hakim bacakan putusannya.

Baca Juga: Terdakwa Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Dituntut Bui

Sementara terhadap dua Terdakwa lainnya, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana penjara dan denda yang sama, yaitu selama satu tahun dan satu bulan, serta denda Rp50 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Dengan dikenakan pidana tambahan kewajiban membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara masing-masing, sebanyak Rp63 juta terhadap Terdakwa Ardiyasi, serta Rp93,85 juta Terhadap Terdakwa Tri Susilo Aji.

Dimana seluruhnya juga telah dikembalikan oleh para Terdakwa tersebut, dengan putusan hakim dirampas untuk negara sebagai uang pengganti.

Tiga Terdakwa ini dinyatakan bersalah, bersama-sama melakukan korupsi Dana Bos yang diterima oleh Pondok Pesantren Darul Huffaz, Kabupaten Pesawaran, pada 2018 hingga 2021.

Hingga mengakibatkan kerugian negara, mencapai sebesar Rp2.131.769.770 (Dua Miliar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).