KIRKA – Tiga terdakwa perkara korupsi dana BOS Ponpes Darul Huffaz dituntut bui oleh Jaksa, dengan dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Baca Juga: Kejari Pesawaran Tetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz
Tuntutan hukuman tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam gelaran sidang lanjutan perkara korupsi dana BOS Pondok Pesantren Darul Huffaz, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, pada Rabu 29 Maret 2023.
Atas nama Tiga Terdakwa yaitu, Aan Setiawan selaku Kepala Madrasah Ibtidaiyah Darul Huffaz di 2019 hingga 2021, kemudian atas nama Terdakwa Tri Susilo Aji selaku Kepala MTS Darul Huffaz.
Serta atas nama Terdakwa Ardiyasi, selaku Kepala Madrasah Aliyah Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz, Kabupaten Pesawaran, pada 2018 hingga 2021.
Ketiganya dinyatakan oleh Jaksa terbukti bersalah, melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sebesar Rp2.131.769.770 (Dua Miliar Seratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah).
Sehingga dituntun hukuman sesuai dengan yang diatur dan diancam dalam Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Menuntut. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama satu tahun tujuh bulan penjara, denda sebesar Rp50 juta, apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama tiga bulan kurungan,” ucap Jaksa bacakan Tuntutan Hukumannya, yang sama dijatuhkan untuk ketiga Terdakwa.
Selain itu, Jaksa turut memberikan tuntutan hukuman pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah uang pengganti kerugian negera, yang dianggap telah dinikmati oleh masing-masing Terdakwa.
Baca Juga: Korupsi Dana BOS Ponpes Darul Huffaz Disidang
Yakni Aan Setiawan, diminta untuk membayar sejumlah Rp43 juta dengan subsidair satu tahun kurungan. Tri Susilo Aji dimintakan membayar Rp93,85 juta dengan subsidair satu tahun penjara.
Serta kepada Terdakwa Ardiyasi, Jaksa Penuntut Umum memintanya membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sejumlah Rp63 juta, dengan subsidair yaitu hukuman penjara selama satu tahun.