Hukum  

Syarat Tambahan KPK Ketika Supervisi Kasus Korupsi

Syarat Tambahan KPK
Syarat tambahan yang ditentukan KPK sendiri ketika melakukan Supervisi terhadap penanganan kasus korupsi di lingkungan Kejaksaan dan Kepolisian diutarakan Komisioner KPK Nurul Gufron. Foto: Istimewa.

KIRKA – Syarat tambahan yang ditentukan KPK sendiri ketika melakukan Supervisi terhadap penanganan kasus korupsi di lingkungan Kejaksaan dan Kepolisian diutarakan Komisioner KPK Nurul Gufron.

Syarat tambahan KPK yang dimaksud itu adalah soal seberapa lama mandeknya penanganan suatu perkara korupsi.

KPK katanya, hanya akan melakukan Supervisi kasus korupsi apabila penanganannya sudah mandek selama 2 tahun atau lebih.

Syarat tambahan yang diutarakan Nurul Gufron ini dia beberkan ketika memberikan tanggapan soal pengajuan Supervisi kasus korupsi oleh Polda Metro Jaya.

Kasus yang dimintakan untuk disupervisi itu ialah kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Menurut Nurul Gufron, permintaan Supervisi dari Polda Metro Jaya itu sedang dipertimbangkan KPK dan pertimbangan itu dikaitkan dia dengan syarat tambahan tadi.

Baca juga: Perkara Pimpinan KPK Memeras Berstatus Penyidikan Polri

Syarat tambahan yang ia kemukakan itu dihubungkannya dengan Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara dalam hal pengambil alihan penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian oleh KPK diatur dalam Pasal 10 A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

”Kami sudah menerima surat permintaan Supervisi dari Polda Metro Jaya. Saat ini kami masih pertimbangkan permintaan tersebut.

Berdasarkan ketentuan tersebut [Perpres Nomor 102 Tahun 2020], tujuan Supervisi adalah guna mempercepat.

Kami memiliki standar waktu yang kami tetapkan sebagai perkara disupervisi adalah yang tidak berproses dalam waktu dua tahun atau lebih.

Untuk itu, masih kami pertimbangkan. Karena kami pun memahami kebutuhan hukum segenap masyarakat yang memperhatikan perkara ini dan menunggu proses hukum yang akuntabel.

Baca juga: KPK Respons Soal Kans Ambil Penyidikan SYL Diduga Diperas

Namun kami harus tetap sesuai kewenangan dan prosedur hukum sesuai peraturan perundangan,” kata Nurul Gufron pada 30 Oktober 2023.

Di sisi lain, jelasnya, penanganan kasus yang diajukan supaya disupervisi KPK oleh Polda Metro Jaya itu, baru ditangani 3 bulan sejak Agustus 2023.

”Sementara perkara yang dimintakan Supervisi oleh Polda Metro Jaya, [ditangani] mulai Agustus 2023. Artinya baru tiga bulan,” katanya lagi.

Merujuk pada Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, syarat yang diutarakan oleh Nurul Gufron soal rentang waktu dua tahun mandeknya suatu perkara, tidak ada dituliskan.

Di dalam Pasal 10 A UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, syarat tambahan yang diungkapkan Nurul Gufron tadi pun, tidak ada dituliskan.

Merespons ungkapan Nurul Gufron ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman berpendapat bahwa hal itu hanya alasan internal yang bisa dibuat-buat.

Baca juga: Penyidikan Dugaan SYL Diperas Diproyeksi Libatkan Supervisi KPK

”Alasan SOP internal. Kalau SOP, kan bisa dibikin sendiri,” ucap Boyamin Saiman.