KIRKA – Dokumen maupun Surat milik KPK yang sebelumnya dimintakan saat ini telah berstatus disita oleh Penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri.
Penyitaan tersebut dikaitkan dengan Penyidikan dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Dugaan pemerasan itu diduga terjadi beriringan dengan Penyidikan yang KPK lakukan di Kementerian Pertanian dan berujung pada penetapan Tersangka kepada SYL.
Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tak membenarkan atau tak membantah bahwa Dokumen yang disita itu berkenaan dengan Penyidikan KPK di Kementerian Pertanian.
Namun yang pasti kata dia, dokumen tersebut telah dijadikan sebagai Barang Bukti dalam Penyidikan dugaan pemerasan oleh Pimpinan KPK terhadap SYL.
”Jadi, terkait dengan penyerahan Dokumen maupun Surat oleh pihak KPK RI pada hari Senin, 23 Oktober 2023 kemarin pukul 18.00 WIB dan selanjutnya dilakukan Penyitaan oleh Penyidik.
Baca juga: Pemeriksaan Firli Bahuri Rampung
Ini kemudian akan dijadikan sebagai Barang Bukti dari serangkaian tindakan Penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Gabungan,” kata Ade Safri Simanjuntak pada 24 Oktober 2023.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirimkan surat kepada KPK dan surat itu berisi permintaan dokumen untuk kepentingan Penyidikan dugaan pemerasan terhadap SYL.
Surat dari Polda Metro Jaya ke KPK itu diketahui dikuatkan dengan adanya Surat Penetapan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya meminta supaya apa yang dimintakan dalam surat tersebut agar diberikan pada 23 Oktober 2023.
“Pada hari Jumat, 20 Oktober 2023, telah dikirimkan surat dari Kapolda Metro Jaya yang ditujukan kepada Pimpinan KPK RI terkait permintaan penyerahan dokumen atau surat.
Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Penyidik pada Senin, 23 Oktober 2023,” jelas Ade Safri Simanjuntak pada 20 Oktober 2023 kemarin.
Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim Polri!
Atas permintaan itu Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa KPK akan meresponsnya.
“Pada intinya, permintaan itu akan kami respons karena ini resmi dari Polda Metro Jaya,” ujarnya pada 21 Oktober 2023.
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ini secara resmi telah dinaikkan ke tingkat Penyidikan per 6 Oktober 2023 lalu.
Puluhan orang Saksi di perkara ini telah diperiksa termasuk Ketua KPK Firli Bahuri. Firli diperiksa pada 24 Oktober 2023 di Gedung Bareskrim Polri.






