KIRKA – Kejari Lampung Selatan hentikan penuntutan perkara penadahan, berdasarkan keadilan restoratif. Jumat, 20 Oktober 2023.
Baca Juga: Kejari Temukan Beberapa Rekening Penampungan Dana Korupsi Insentif Pol PP Lampung Selatan
Dari rilis yang disiarkan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada akun media sosialnya, diumumkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemberlakuan Restorative Justice terhadap sebuah berkas perkara.
“Jumat 20 Oktober 2023, bertempat di Lapas Kelas IIA Kalianda, Rinaldy Adriansyah selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Banu Adji selaku Jaksa Fasilitator. Telah melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. Tersangka disangka telah melakukan tindak pidana penadahan, yang diatur dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHP, atas nama Tersangka Arya Rico Saputra,” begitu penjelasan yang tercantum.
Baca Juga: Kejari Geledah Rumah Ketua Gapoktan Terkait Korupsi KUR BNI KCP Sidomulyo
Dikabulkannya permohonan penghentian penuntutan perkara melalui keadilan restoratif ini, lantaran telah terpenuhinya beberapa persyaratan.
Yaitu antara lain Telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, serta ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Kemudian dengan pertimbangan bahwa proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan, karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Serta adanya Pertimbangan sosiologis dan adanya respons positif dari masyarakat.






