KIRKA – Prabowo Subianto menyatakan bakal mendaftarkan dirinya sebagai calon peserta Pilpres 2024 ke KPU pada pekan depan.
Itu disampaikannya usai menghadiri Tasyakuran HUT ke-59 Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta Barat pada 20 Oktober 2023.
Hanya saja, Prabowo Subianto belum membeberkan siapa Calon Wakil Presiden yang bakal mendampinginya mendaftar ke KPU.
”Saya kira, minggu depan kita sudah pendaftaran. Minggu depan ya, tapi bukan hari Minggu.
[Siapa yang dipilih jadi Cawapres?] Kita lihat perkembangannya, kita tunggu,” ujar Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Sejauh ini, calon peserta Pilpres 2024 yang telah mendaftar ke KPU ialah dua pasangan, yakni Anies Rasyid Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Baca juga: Koalisi Perubahan Resmi Daftarkan Calon Peserta Pilpres 2024
Pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 sejauh ini masih misteri.
Jadwal Pendaftaran Capres dan Cawapres 2024
Jadwal lengkap perihal pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 dapat dilihat pada lampiran I PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasarkan dokumen tersebut, pendaftaran Capres dan Cawapres 2024 akan dimulai per tanggal 19 Oktober 2024.
Adapun batas akhir pendaftaran dijadwalkan pada 25 Oktober 2023.
Selengkapnya, berikut rincian jadwal kegiatan tahapan pencalonan peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024:
a. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon
- Pengumuman pendaftaran: 16-18 Oktober 2023.
- Pendaftaran bakal pasangan calon: 19-25 Oktober 2023.
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon: 19-27 Oktober 2023.
Baca juga: Mahfud MD Bersedia Dampingi Ganjar di Pilpres 2024
b. Verifikasi Bakal Pasangan Calon
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 19-28 Oktober 2023.
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 23-29 Oktober 2023.
- Perbaikan dan atau proses melengkapi dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 25-31 Oktober 2023.
- Penyerahan dokumen hasil perbaikan dan atau kelengkapan dokumen persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-1 November 2023.
- Verifikasi dokumen hasil perbaikan: 26 Oktober-2 November 2023
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen perbaikan persyaratan bakal pasangan calon: 26 Oktober-3 November 2023.
c. Pengusulan Penggantian
- Pengusulan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-8 November 2023.
- Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-11 November 2023.
- Verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 26 Oktober-12 November 2023.
- Pemberitahuan hasil verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti: 11-12 November 2023.
d. Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
- Penetapan pasangan calon: 13 November 2023.
- Pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon: 14 November 2023.
Baca juga: Ganjar dan Mahfud Resmi Daftar Capres-Cawapres
e. Putaran Kedua
Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
- Awal: Paling lama 3 hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
- Akhir: 3 hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.






