KIRKA – Penyidikan dugaan Menteri Pertanian nonaktif Syahrul Yasin Limpo atau SYL diperas Pimpinan KPK yang ditangani Polda Metro Jaya diproyeksi untuk melibatkan KPK.
Pelibatan Supervisi KPK dalam penanganan Penyidikan dugaan SYL diperas itu dibuktikan dengan munculnya surat permohonan dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto ke KPK.
Direktur pada Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut surat permohonan untuk memohon Supervisi KPK itu terbit pada 11 Oktober 2023 lalu.
Menurut dia, kasus yang posisinya di tingkat Penyidikan itu juga turut melibatkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Pelibatan KPK dan Bareskrim Polri di kasus ini, jelas Ade, merupakan bentuk transparansi dan sinergitas yang ingin ditunjukkan Polda Metro Jaya.
Pelibatan Supervisi KPK dan Bareskrim Polri ini nantinya dibuktikan dengan menjalankan proses Gelar Perkara.
Baca juga: Perkara Pimpinan KPK Memeras Berstatus Penyidikan Polri
“Jadi, ini bentuk transparansi Penyidik Polda Metro Jaya dengan tim gabungannya dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan Koordinasi maupun Supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan,” kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kemarin malam.
“Salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi, salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama,” katanya.
Dikonfirmasi ihwal surat dari Irjen Pol Karyoto pada 14 Oktober 2023, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri belum memberikan respons hingga artikel ini diterbitkan.
Namun biasanya, KPK memang mendapat pemberitahuan dari setiap penanganan perkara korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan maupun Polri.
Pemberitahuan itu selalu diterima KPK ketika status perkaranya sudah berada di tahap Penyidikan.
KPK biasanya akan menerima informasi mengenai terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
Baca juga: Jadwal Pemeriksaan Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Disiapkan
Untuk diketahui, per 6 Oktober 2023 status perkara dugaan Pimpinan KPK memeras SYL ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Dalam tahap Penyidikan perkara ini, Ketua KPK Firli Bahuri bakal terdaftar sebagai Saksi Terperiksa.
Berdasar pada penjelasan Polda Metro Jaya, SYL diduga diperas oleh Pimpinan KPK mengacu pada Pengaduan Masyarakat yang diterima per 12 Agustus 2023.
Di momen perkara ini berstatus Penyidikan, Penyidik menduga telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa pemerasan dan penerimaan Gratifikasi.
Hanya saja, sejauh ini belum terungkap siapa sosok Pimpinan KPK yang diduga memeras SYL.
Dugaan pemerasan terhadap SYL ini tidak terlepas dari pengusutan dugaan korupsi yang KPK lalukan di Kementerian Pertanian.
Baca juga: ADC Ketua KPK Jadi Saksi di Penyidikan SYL Diperas
Belakangan, dugaan korupsi yang KPK usut di Kementerian Pertanian itu menyimpulkan SYL sebagai Tersangka.






