Hukum  

Tersangka Baru di Korupsi Tanggamus 2021 Diumumkan

Tersangka Baru di Korupsi Tanggamus 2021 Diumumkan
Suasana konferensi pers terkait penetapan Tersangka baru di kasus dugaan korupsi DAK Fisik Tanggamus 2021. Foto: Eka Putra

KIRKA – Tersangka baru di Korupsi DAK Tanggamus 2021 diumumkan oleh Kejari setempat, terkait anggaran pada kegiatan dana bantuan Kelompok Tani Mandiri ternak lebah madu Ulu Belu.

Baca Juga: Ngaku Tak Mampu Bayar Pengacara, Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Berharta Rp5 Miliar

Tersangka tersebut berinisial Q, yang ditetapkan sebagai salah satu orang yang turut serta dalam dugaan perbuatan korupsi bersama-sama dengan Basuki Wibowo.

“Jumat 13 Oktober 2023, Kejaksaan Negeri Tanggamus telah melakukan penetapan Tersangka dengan inisial Q, dalam pengembangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus fisik, kegiatan bantuan Kelompok Tani Mandiri Ternak Lebah Madu, di Pekon atau Desa Penantian, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021,” begitu penjelasan Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi, Jumat 13 Oktober 2023.

Dari kasus sebelumnya yang menjadi dasar penetapan Tersangka saat ini, Pada Selasa 18 Juli 2023 lalu, Basuki Wibowo yang merupakan seorang Oknum DPRD Kabupaten Tanggamus ditetapkan sebagai Tersangka pertama dugaan korupsi DAK fisik Tahun Anggaran 2021.

Dijelaskan, dalam perbuatannya BW yang juga selaku Ketua Gapoktan di kasus ini, melakukan pemotongan dari dana bantuan yang diberikan kepada empat Kelompok Tani Hutan Naungannya di Gapoktan Karya Tani Mandiri, Pekon Penantian.

Yang dari pemberian dana sebanyak Rp200 juta, diduga telah dilakukan pemotongan sebesar Rp138.500.000 (Seratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

“Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah tidak berjalan dengan maksimal, sehingga berdampak pada hasil produksi madu yang tidak maksimal,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Yunardi.