Hukum  

Tersangka Baru di Korupsi Tanggamus 2021 Diumumkan

Tersangka Baru di Korupsi Tanggamus 2021 Diumumkan
Suasana konferensi pers terkait penetapan Tersangka baru di kasus dugaan korupsi DAK Fisik Tanggamus 2021. Foto: Eka Putra

Basuki Wibowo sendiri telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dan saat ini dirinya telah disidangkan secara perdana pada Selasa 10 Oktober 2023 kemarin, dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU.

Baca Juga: Disidang Korupsi, Oknum DPRD Tanggamus Basuki Wibowo Ngaku Tak Mampu Bayar Pengacara

Ia didakwa dengan sangkaan perbuatan, yang melanggar Pasal 2 Ayat (1), atau Pasal 3, atau kedua melanggar Pasal 12 Huruf e, atau ketiga Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang- undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.