Hukum  

Penyidikan Korupsi di Kementan Murni Penegakan Hukum KPK

Penyidikan Korupsi di Kementan
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Penyidikan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang KPK tangani di lingkungan Kementerian Pertanian atau Kementan disebut murni penegakan hukum.

Hal ini diutarakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri merespons kabar yang menyebut bahwa Penyidikan korupsi oleh KPK di Kementan diduga bermuatan politis.

”Apakah penanganan kasus ini ada unsur politis? Kami juga sudah berulangkali sampaikan kepada masyarakat.

Bahwa kami sadar betul, karena ini menjelang tahun politik, semua yang dikerjakan KPK, pasti akan selalu dikaitkan dengan proses politik yang sedang berjalan.

Tapi kami ingin tegaskan, dan pada waktunya akan dibuka secara terang di hadapan Majelis Hakim tentunya, ketika proses Penyidikan ini cukup, dilakukan Penahanan dan dilanjutkan pada proses Penuntutan dan disidang pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenai apa yang menjadi alat buktinya, perbuatannya seperti apa.

Di sana, pasti kami pertanggung jawabkan seluruh proses Penyidikan yang KPK lakukan.

Kami pastikan bahwa ini adalah murni proses penegakan hukum. Terlebih, jauh-jauh hari kami sudah melakukan proses Penyelidikan,” ungkap Ali Fikri pada 29 September 2023.

Baca juga: KPK Menemukan Senpi serta Puluhan Miliar di Rumdis Mentan

Ali Fikri menyatakan bahwa Penyidikan dugaan korupsi yang KPK lakukan di Kementan berasal dari Laporan Masyarakat.

Dengan telah dinaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi terkait Kementan dari Penyelidikan hingga Penyidikan, KPK selanjutnya melakukan Penggeledahan di sejumlah tempat.

Penggeledahan itu diketahui telah berlangsung sejak 28 September 2023 hingga 29 September 2023.

Pelaksanaan kegiatan itu berjalan di sejumlah lokasi di antaranya di Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di Kantor Kementerian Pertanian tepatnya di ruang kerja Menteri Pertanian dan Sekjen Kementerian Pertanian di Gedung A pada Kantor Kementerian Pertanian.

”Sebagai tindak lanjut [Laporan Masyarakat] itu , tentu terus berjalan. Sampai kemudian kami melakukan proses Penyidikan dan dilanjutkan dengan proses Penggeledahan.

Kalau kita lihat data, dari beberapa waktu, sejak KPK berdiri, itu memang sudah banyak Tersangka atau Terpidana dari latar belakang politisi.

Tapi kami tegaskan, tentu yang kemudian KPK lakukan adalah proses yang berhubungan dengan penegakan hukum,” tegasnya lagi.

Baca juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Berharta Rp20 M

Ali Fikri memaparkan bahwa tugas fungsi KPK dalam Bidang Penindakan memang selalu menyasar para pihak yang berlatar belakang politik.

”Sebagai contoh, dari data yang kami miliki, penegakan hukum oleh KPK terhadap para pelaku korupsi yang berlatar belakang politisi sejak KPK berdiri.

Itu berjumlah kurang lebih 250 orang Anggota DPRD, yang tentunya Anggota DPRD berlatar belakang dari partai politik.

Kemudian, 133 Bupati dan Wali Kota, 18 Gubernur, 83 Anggota DPR, dan juga 12 Menteri,” terangnya.

”Artinya, ini proses penegakan hukum yang sedang kami lakukan adalah proses yang KPK juga pernah lakukan.

Sehingga kami tegaskan, sama sekali tidak tepat kalau proses penegakan hukum yang sedang KPK lakukan ini dikaitkan dengan proses politik.

Tentu juga perlu dipahami, bahwa tugas pokok fungsi KPK itu sendiri tidak akan bekerja di wilayah politik.

Baca juga: Kasus Korupsi di Kementan Berstatus Penyidikan

Kami penegak hukum secara terbuka, berkala, kami sampaikan kepada masyarakat tentang bagaimana kerja-kerja KPK dilakukan,” tambah dia.

Adapun materi ringkas mengenai Penyidikan dugaan korupsi di Kementan ini berkaitan dengan penempatan jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Sejak diputuskan berstatus Penyidikan, KPK menyatakan telah menetapkan status Tersangka kepada para pihak yang didasarkan pada kecukupan alat bukti.

Di awal Tahun 2023 yang lalu, sambungnya, Tim Penyidik KPK telah melakukan proses Penyelidikan dalam perkara yang berkait dengan Kementan.

Dan berdasarkan kecukupan Alat Bukti, lanjutnya, maka dari hasil Gelar Perkara atau Ekspos yang dihadiri oleh Pimpinan KPK, Pejabat Struktural dan juga Tim Penyelidik, Penyidik maupun Penuntut Umum disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga dinaikkan pada proses Penyidikan.

”Seringkali sudah kami sampaikan mengenai ‘siapa yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkaranya seperti apa’. Ini semua pasti kami sampaikan kepada masyarakat.

[Kenapa belum kami sampaikan saat ini?] Karena saat ini perkaranya sedang berjalan, kemarin dilakukan proses Penggeledahan.

Baca juga: Penyelidikan KPK di Kementan Sudah Tahap Akhir

Hari ini juga dilanjutkan Penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian, jadi ini masih di awal.

Sehingga tentu kami tidak bisa sampaikan apa yang menjadi materi proses Penyidikan yang sedang kami lakukan.

Tetapi yang pasti bahwa, dalam proses Penyidikan yang sedang KPK lakukan, di KPK itu ada SOP tersendiri.

Dasarnya tentu ada di UU KPK Pasal 44, kemudian di KUHAP juga. Dalam proses Penyidikan, itu pasti ada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Namun, siapa Tersangka atau para Tersangka yang telah ditetapkan tersebut? Pada saatnya nanti, pasti kami akan sampaikan,” jelas Ali Fikri.