Hukum  

KPK Menemukan Senpi serta Puluhan Miliar di Rumdis Mentan

KPK Menemukan Senpi
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi adanya temuan Senpi dan Puluhan Miliar dari Penggeledahan yang dilakukan di Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 29 September 2023. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK menemukan sejumlah Senjata Api atau Senpi serta uang puluhan miliar dalam bentuk rupiah dan mata uang asing di Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

KPK menemukan sejumlah Senpi serta uang puluhan miliar tersebut dari pelaksanaan Penggeledahan yang berlangsung sejak 28 September 2023 sampai 29 September 2023.

Penggeledahan di Rumah Dinas Syahrul Yasin Limpo ini diketahui merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan perkara dugaan korupsi yang telah ditingkatkan KPK ke tahap Penyidikan.

Adapun materi ringkas mengenai Penyidikan tersebut berkaitan dengan penempatan jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian yang diusut KPK berdasarkan Laporan Masyarakat.

Keterangan yang menyimpukan bahwa KPK menemukan sejumlah Senpi serta uang puluhan miliar tersebut dikemukakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 29 September 2023.

”Terkait dengan kegiatan KPK kemarin, khususnya di Rumah Dinas Menteri Pertanian. Sebagaimana diketahui, betul, ada proses Penggeledahan di sana yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK.

Baca juga: Penyelidikan KPK di Kementan Terkait Jual Beli Jabatan

Kegiatan itu di antaranya yang sudah selesai, siang tadi, [Penggeledahan] di Rumah Dinas Menteri Pertanian.

Dari informasi yang kami peroleh dari Tim Penyidik KPK di lapangan, ditemukan antara lain, sejumlah uang rupiah dan juga dalam bentuk mata uang asing.

Kemarin, betul ada KPK membawa alat penghitung uang. Itu betul. Jadi Tim Penyidik KPK menggunakannya untuk menghitung secara akurat jumlah uang yang ditemukan.

Juga ditemukan beberapa dokumen ditemukan di sana, seperti catatan keuangan, dan juga catatan pembelian aset yang bernilai ekonomis serta dokumen lainnya yang terkait dengan perkara.

Ditemukan juga barang bukti elektronik,” ujar Ali Fikri di awal.

”Terkait dengan berapa jumlah uang yang ditemukan? Saya kira sejauh ini totalnya puluhan miliar yang ditemukan dalam proses Penggeledahan dimaksud.

Baca juga: Kasus Korupsi di Kementan Berstatus Penyidikan

Terkait Senjata Api atau Senpi, kami ingin menjelaskan begini. Karena dalam proses Penggeledahan, tentu yang kami ambil dan kami analisis adalah yang berkaitan dengan perkara.

Kemudian pertanyaannya apakah betul ada Senpi? Kami ingin menjelaskan bahwa kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah DKI Jakarta.

Tentunya koordinasi itu terkait dengan temuan yang ada dalam proses Penggeledahan dimaksud.

Terkait berapa jumlahnya, kemudian apakah ada izinnya dan lain-lain, itu di luar kewenangan KPK.

Kami fokusnya adalah penyelesaian proses Penyidikan yang sedang kami lakukan,” timpal Ali Fikri lagi.

Penanganan perkara korupsi di KPK, jelas Ali Fikri, tentu berbeda dengan penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum lainnya, seperti di Kejaksaan dan Kepolisian.

Baca juga: Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Berharta Rp20 M

Ketika disebut telah masuk tahap Penyidikan, jelasnya, KPK tentu sudah menetapkan status Tersangka dalam perkara tersebut.

Namun begitu, sambungnya, KPK hanya akan mengumumkan identitas para Tersangka serta Konstruksi Perkara apabila telah sampai pada tahap Penahanan.

”Seringkali sudah kami sampaikan mengenai ‘siapa yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkaranya seperti apa’.

Ini semua pasti kami sampaikan kepada masyarakat.

[Kenapa belum kami sampaikan saat ini?] Karena saat ini perkaranya sedang berjalan, kemarin dilakukan proses Penggeledahan.

Hari ini juga dilanjutkan Penggeledahan di Kantor Kementerian Pertanian, jadi ini masih di awal.

Baca juga: Rumah Dinas Menteri Pertanian Digeledah KPK

Sehingga tentu kami tidak bisa sampaikan apa yang menjadi materi proses Penyidikan yang sedang kami lakukan.

Tetapi yang pasti bahwa, dalam proses Penyidikan yang sedang KPK lakukan, di KPK itu ada SOP tersendiri.

Dasarnya tentu ada di UU KPK Pasal 44, kemudian di KUHAP juga. Dalam proses Penyidikan, itu pasti ada pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka.

Namun, siapa Tersangka atau para Tersangka yang telah ditetapkan tersebut? Pada saatnya nanti, pasti kami akan sampaikan,” jelas Ali Fikri.