Hukum  

Dosen Universitas Al Washliyah Labuhanbatu Ditahan Kejati Sumut

Dosen Universitas Al Washliyah
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Foto: Istimewa.

KIRKA – Seorang Dosen pada Universitas Al Washliyah Labuhanbatu bernama Miftah Ar Razy ditahan Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atau Kejati Sumut imbas ditetapkan sebagai Tersangka atas kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi.

Pengumuman Penahanan terhadap Dosen Universitas Al Washliyah Labuhanbatu itu dikemukakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan pada 18 September 2023 kemarin.

Dilihat KIRKA.CO melalui Instagram Kejati Sumut, Penahanan terhadap Dosen Universitas Al Washliyah Labuhanbatu tersebut dilakukan atas dasar hasil Penyidikan dugaan korupsi dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Kartu Indonesia Pintar atau KIP Jokowi di Universitas Al Washliyah Labuhanbatu pada Tahun 2021.

Selain Miftah Ar Razy, Penyidik Pidana Khusus pada Kejati Sumut juga menahan 3 orang Tersangka lainnya, yakni Syarif Hidayat, Rahmat Kurnia, dan Hadiqun Nuha.

Ketiga Tersangka lainnya itu berlatar belakang Wiraswasta.

Penyidik Pidana Khusus pada Kejati Sumut menduga keempat Tersangka tersebut melakukan aksinya dengan menyalahgunakan Dana Bantuan KIP Jokowi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Baca juga: Data LHKPN AKP Andri Gustami Tersangka Narkoba

Khusus untuk Miftah Ar Razy, dulunya dia sempat menjabat sebagai Wakil Rektor II pada Universitas Al Washliyah Labuhanbatu.

Keempat orang Tersangka tersebut, kata Yos A Tarigan, menjalankan perannya masing-masing.

”Dimana pada Tahun Anggaran 2021 sampai 2022, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI memberikan Dana Bantuan KIP kepada 233 orang mahasiswa Universitas Al Washliyah Labuhanbatu sebesar Rp 7.200.000 per mahasiswa setiap semester.

Dana itu terdiri dari biaya pendidikan sebesar Rp 2.400.000 dan biaya hidup sebesar Rp 4.800.000 per mahasiswa setiap semester yang bersumber dari dana APBN.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI selanjutnya mentransfer biaya pendidikan tersebut ke Rekening Universitas Al Washliyah Labuhanbatu, sementara untuk biaya hidup ditransfer ke Rekening masing-masing mahasiswa,” jelas Yos A Tarigan.

Penyidik, lanjut dia, menduga Miftah Ar Razy melakukan dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi berupa Pungutan Liar selaku Wakil Rektor II.

Baca juga: Sofiah Balfas Ditahan Kejagung

Dugaan perbuatan Pungutan Liar tersebut juga diduga dilakukan oleh pihak lain atas sepengetahuan Miftah Ar Razy selaku Wakil Rektor II.

Pungutan Liar yang diduga dilakukan kepada mahasiswa itu diduga bervariasi, antara Rp 2.500.000 sampai dengan Rp 3.100.000.

”Diduga telah dilakukan Pungli oleh Wakil Rektor II dan pihak luar atas sepengetahuan Wakil Rektor II yang bervariasi antara Rp 2.500.000 sampai Rp 3.100.000 per mahasiswa.

Dimana pada saat pencairan dana dari Bank Mandiri Cabang Rantauprapat, setiap mahasiswa diwajibkan untuk menyetorkan kembali uang kepada Wakil Rektor II maupun kepada pihak luar yang bertindak sebagai Koordinator untuk mengumpulkan uang dari mahasiswa.

Ini adalah tindakan pembodohan, dimana mahasiswa yang seharusnya sangat membutuhkan biiaya tersebut justru di Pungli oleh oknum dosennya sendiri demi untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ungkap Yos A Tarigan.

Kini, keempat orang Tersangka tersebut menjalani tahap Penahanan selama 20 hari kedepan demi kepentingan Penyidikan.

Baca juga: Walbertus Natalius Wisang Ditahan Kejagung

”MAR [Miftah Ar Razy] dan kawan-kawan dititipkan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari sejak tanggal 18 September 2022 sampai 7 Oktober 2023,” terangnya.