KIRKA – Direktur Utama PT Pertamina periode 2009 sampai 2014 Karen Agustiawan diperiksa KPK pada 19 September 2023 dalam kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan Liquefied Natural Gas atau LNG di PT Pertamina.
Tiba di Gedung KPK, Karen Agustiawan yang akan menjalani pemeriksaan di hadapan Penyidik KPK itu terlihat didampingi Penasihat Hukumnya.
Jadwal pemeriksaan yang akan dijalani Karen Agustiawan ini dibenarkan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
“Benar, pihak yang terkait dengan perkara ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK. Selanjutnya segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” ujar Ali Fikri.
Sebelum ini, KPK telah memeriksa Menteri BUMN periode 2011 sampai dengan 2014 Dahlan Iskan terkait kasus ini.
Dahlan Iskan mengaku diperiksa sebagai Saksi Terperiksa untuk Karen Agustiawan yang telah berstatus Tersangka.
Baca juga:
Hanya saja, sampai saat ini KPK belum mengumumkan siapa pihak yang berstatus Tersangka dalam perkara LNG ini.
Penjelasan mengenai kasus LNG di Pertamina ini diketahui merujuk pada Penyidikan kasus korupsi yang menyita perhatian publik yang KPK beberkan sebagai bagian dari kinerja Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK selama Semester I Tahun 2022 lalu.
Alasan KPK menyimpulkan kasus tersebut menyita perhatian publik adalah karena perkara ini mendapat perhatian publik mengingat energi menjadi salah satu sektor penting dan menjadi kebutuhan khalayak luas.
Penyampain ini dikemukakan KPK pada Agustus 2022 lalu berdasarkan arsip pemberitaan KIRKA.CO kala itu.
KPK dalam kesempatan itu menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 4 saksi, di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Mantan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto. Baca juga:
2. Mantan Dirut PT PLN Nur Pamudji.
3. Dewan Komisaris PT Pertamina periode 2010-2013 Evita Herawati Legowo.
4. Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Anny Ratnawati.
KPK juga menyatakan telah melakukan pencekalan kepada 4 orang tersebut ke luar negeri.
KPK mengklaim bakal membongkar secara utuh kasus tersebut demi memulihkan kerugian keuangan negara.






