Hukum  

Putusan Gugatan Terhadap Bupati Lampung Utara Dikuatkan

Putusan Gugatan Terhadap Bupati Lampung Utara Dikuatkan
Tangkapan layar SIPP PN Kotabumi, terkait putusan banding pada perkara gugatan perdata terhadap Bupati Lampung Utara. Foto: Eka Putra

KIRKA – Putusan gugatan terhadap Bupati Lampung Utara dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Dibacakan pada Senin, 11 September 2023.

Baca Juga: Bupati Lampung Utara Bersama Plt Kadis PUPR Dihukum Bayar Rp4,7 Miliar Dalam Putusan Gugatan Perdata

Sesuai tayangan yang tercantum pada laman resmi milik Pengadilan Negeri Kotabumi, dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara terkait perkara gugatan terhadap Bupati Kabupaten Lampung Utara.

Diinformasikan telah ada hasil putusan permohonan banding dari Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Dimana salah satunya Hakim memutuskan untuk menguatkan putusan perkara gugatan tersebut, yang ditetapkan oleh PN Kotabumi.

“Mengadili. Menerima permohonan banding dari Para Pembanding I dan II semula Para Tergugat I dan II. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 31/Pdt.G/2022/PN Kbu Tanggal 12 Juli 2023 yang dimohonkan banding tersebut. Menghukum Para Pembanding I dan II semula Para Tergugat I dan II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” begitu bunyi putusan Majelis Hakim PT Tanjungkarang, yang diketuai oleh Antonius Simbolon.

Pada gugatan ini sendiri di tingkat Pengadilan Negeri, pada 12 Juli 2023 lalu, diputuskan bahwa permohonan dari para Penggugat di perkara ini dikabulkan untuk sebagian.

Salah satunya berbunyi, Menghukum Tergugat I dan II secara bersama-sama melaksanakan kewajiban membayar pekerjaan Para Penggugat Tahun 2018.

Dengan total sebesar Rp4.735.909.000 (Empat Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah).