Hukum  

Putusan Gugatan Terhadap Bupati Lampung Utara Dikuatkan

Putusan Gugatan Terhadap Bupati Lampung Utara Dikuatkan
Tangkapan layar SIPP PN Kotabumi, terkait putusan banding pada perkara gugatan perdata terhadap Bupati Lampung Utara. Foto: Eka Putra

Pada gugatan ini tercatat 22 orang selaku Penggugat I hingga 22, yaitu Ir Memed Humaedi, Abu Bakar, ST, Dwi Pariyono, Abdul Rajab, Zainul Ervan Al Maulidi dan Julisman Jaya Arsyad.

Baca Juga: Dihukum Bayar Rp4,7 Miliar, Bupati Lampung Utara dan Plt Kadis PUPR Banding

Kemudian selanjutnya atas nama Siswanto, Susarman, ST.,MT, Elza Novilyansa, ST.,MT, Puji Riyanto, Endah Praptini, Asrudi, ST, Triyono Utomo, serta Yohanes Kiswantoro, ST.

Dan berikutnua atas nama Yanto Moehtar, Maimunah, SE, Sulton Farid, Ardiles, ST, Ramot Siregar, ST, Taufik Alamsyah, Ir. A. Rosidi Aiyub dan Khaerudin, ST.

Sedangkan selaku 10 pihak selaku Tergugat I hingga 10, yaitu Bupati Kabupaten Lampung Utara, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Edyson, ST.,MT.

Serta Afrizal, ST.,MM, Rio Alaska, S. SOS.,MT, M Dahlano, ST.,MT, Muliya Dewi Purnama, ST, Yunada, ST.,MIP, Yulias Dwiantoro, ST.,MT dan Ganda Wijaya, ST.,MM. Dan selaku pihak Turut Tergugat yaitu Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara.