Hukum  

KPK Klaim Sudah Telaah 1.367 Dumas Hingga Agustus 2023

Dumas KPK
Ruangan Pelaporan Dumas KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK menyampaikan klaim sudah melakukan proses Telaah terhadap 1.367 Pengaduan Masyarakat atau Dumas.

Proses itu KPK lakukan selama KPK menerima Dumas sejak Januari sampai Agustus 2023.

Ungkapan ini dikemukakan Direktur pada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat di Kedeputian Bidang Informasi dan Data KPK Tomi Murtomo pada 8 September 2023.

Dia menyampaikan klaim bahwa KPK sudah terima 3.544 Dumas. Beberapa Dumas itu, lanjutnya, dilakukan proses Verifikasi, Telaah hingga Diarsipkan.

Dumas yang dilakukan proses Verifikasi oleh KPK sebanyak 2.994.

Dan Dumas yang dilakukan proses Pengarsipan oleh KPK karena Laporannya tidak lengkap sebanyak 1.620.

Baca juga: Pelapor Kasus Dugaan Korupsi ke KPK Diimbau Rahasiakan Laporannya

”Sampai dengan Juni ada 2.707 pengaduan. Dan sekarang sampai dengan Agustus kita ada 3.544.

Nah dari 3.544 itu, menurut kanalnya tetap yang paling banyak surat,” beber Tomi Murtomo.

”2.994 pengaduan telah diverifikasi. Dari ribuan pengaduan yang diverifikasi, 1.367 telah ditelaah.

Yang diarsip 1.620, karena mungkin data dokumen nggak ada. Nomor telepon nggak ada yang bisa kita tanyain untuk lengkapi [Laporan],” timpalnya.

Dia menerangkan bahwa keberhasilan penanganan perkara di KPK lewat pengaduan masyarakat juga ditentukan oleh kerahasiaan substansi perkara dari pelapor.

“Nah jadi bahwa kita selalu mengimbau, itu selalu karena itu juga kita melihat bahwa keberhasilan penanganan perkara korupsi, berhasil tidaknya itu tergantung dari bocor atau tidaknya informasi,” pungkasnya.

Baca juga: Muhaimin Iskandar Disebut Bukan Penyebab Timbulnya Kasus Korupsi di Kemenakertrans

Di satu sisi, KPK, sambungya, selalu berkomitmen melindungi identitas Pelapor dan materi dugaan korupsi yang diadukan.

“Kita juga minta Pelapor untuk merahasiakan laporannya,” tutur Tomi.

Menurut dia, KPK tidak bisa menjamin keamanan pelapor ketika ia sendiri justru membocorkan materi dugaan korupsi yang dilaporkan kepada publik.

Namun demikian, mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, KPK memiliki kewenangan untuk melindungi pelapor dan saksi.

“Jadi ketika kita sudah merahasiakan, pelapor merahasiakan, entah somehow bagaimana dia diintimidasi oleh terlapor, pelapor bisa mengajukan perlindungan kepada kami,” katanya.

“Nah itu nanti kita menyampaikan informasi ke biro hukum, biro hukum nanti yang akan memproses,” tambahnya.