KIRKA – Pelapor kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi ke KPK diimbau untuk bisa merahasiakan laporannya kepada publik.
Imbauan ini disampaikan Direktur pada Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat di Kedeputian Bidang Informasi dan Data KPK Tomi Murtomo pada 8 September 2023.
Hal tersebut disampaikan Tomi Murtomo mengingat rentannya Pelapor secara tiba-tiba mengaku tidak memiliki bukti-bukti tambahan ketika KPK meminta data pendukung laporannya.
Padahal, kata Tomi, KPK biasanya akan membutuhkan data pendukung lainnya seperti bukti transfer, cek, bukti penyetoran, rekening koran, dokumen atau rekaman permintaan dana, kontrak, foto dokumentasi, surat, disposisi pemerintah hingga identitas sumber.
”Kalau ditanyakan, ‘Pernah enggak Pak, ada yang kejadian dia [Pelapor] gembar gembor, terus bilang data dukungnya enggak ada semua?’
Itu pernah. Dan itu enggak cuma sekali,” ujar Tomi.
Baca juga:
Dia menerangkan, KPK selalu menyampaikan kepada para Pelapor supaya materi laporannya berikut objek dugaan korupsi di laporannya tidak diutarakan kepada khalayak banyak.
Sebab, tindakan itu bukan saja bisa membuat barang bukti atau data pendukung hilang, keamanan pelapor juga bisa terancam.
Di satu sisi, KPK, sambungya, selalu berkomitmen melindungi identitas Pelapor dan materi dugaan korupsi yang diadukan.
“Kita juga minta Pelapor untuk merahasiakan laporannya,” tutur Tomi.
Menurut dia, lembaga antirasuah itu tidak bisa menjamin keamanan pelapor ketika ia sendiri justru membocorkan materi dugaan korupsi yang dilaporkan kepada publik.
Namun demikian, mengacu pada Undang-undang Nomor 19 tahun 2019, KPK memiliki kewenangan untuk melindungi pelapor dan saksi.
Baca juga:
“Jadi ketika kita sudah merahasiakan, pelapor merahasiakan, entah somehow bagaimana dia diintimidasi oleh terlapor, pelapor bisa mengajukan perlindungan kepada kami,” katanya.
“Nah itu nanti kita menyampaikan informasi ke biro hukum, biro hukum nanti yang akan memproses,” tambahnya.






