Hukum  

Keluarga Inti Sekretaris MA Nonaktif Menolak Diperiksa KPK

Keluarga Inti Sekretaris MA Nonaktif
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Istimewa.

KIRKA – Keluarga inti dari Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan menolak diperiksa pada 24 Agustus 2023 kemarin oleh Penyidik KPK.

Keluarga inti dari Sekretaris MA nonaktif yang dimaksud di sini ialah istri dan anak dari Hasbi Hasan. Yakni Ida Nursida dan Widad Zahra Adiba.

Di hadapan Penyidik KPK, Ida Nursida dan Widad Zahra Adiba menyampaikan penolakan untuk dimintai keterangan sebagai Saksi untuk perkara korupsi Hasbi Hasan.

”Kedua saksi menolak untuk memberikan keterangan,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan pada 25 Agustus 2023.

Sedianya, KPK ingin mengambil keterangan Ida Nursida dan Widad Zahra Adiba untuk kepentingan proses Penyidikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Hasbi Hasan.

Ali Fikri menuturkan, penolakan dari kedua orang tersebut diperoleh Penyidik KPK ketika mereka dikonfirmasi mengenai kesediaan memberikan keterangan terkait perkara Hasbi Hasan.

Baca juga: Istri dan Anak Sekretaris MA Nonaktif Diperiksa KPK

”Tim penyidik terlebih dulu menanyakan kesediaan keduanya untuk dapat dimintai keterangan karena adanya hubungan kekeluargaan inti dengan Tersangka Hasbi Hasan,” beber Ali Fikri lagi.

Penolakan memberikan keterangan yang dilakukan Ida Nursidan dan Widad Zahra Adiba ini sebenarnya diatur dalam Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Demikian bunyi Pasal 168 KUHAP

Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:

a. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau, yang bersama-sama sebagai terdakwa.

b. Saudara dari terdakwa atau bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

c. Suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK!