Hukum  

Istri dan Anak Sekretaris MA Nonaktif Diperiksa KPK

Istri dan Anak Sekretaris MA Nonaktif
Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan diborgol dan mengenakan Rompi Tahanan KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Ida Nursida dan Widad Zahra Adiba yang merupakan istri dan anak dari Sekretaris Mahkamah Agung atau MA nonaktif Hasbi Hasan diperiksa KPK pada 24 Agustus 2023.

Keduanya dipanggil Penyidik KPK untuk dimintai keterangannya demi kepentingan Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Hasbi Hasan.

Hasbi Hasan diketahui ditetapkan KPK sebagai Tersangka atas dugaan penerimaan Suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan terhadap Ida Nursida dan Widad Zahra Adiba untuk diperiksa Penyidik KPK.

“Tim Penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut (Ida Nursida dan Widad Zahra Adiba),” kata Ali Fikri.

Ali Fikri sejauh ini belum mengutarakan materi pemeriksaan yang dilakukan Penyidik KPK terhadap istri dan anak dari Sekretaris MA nonaktif itu.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Ditahan KPK!

Sebelumnya, KPK telah memperpanjang masa penahanan terhadap Hasbi Hasan selama 40 hari terhitung sejak 3 Agustus 2023 sampai 9 September 2023.

Adapun Hasbi Hasan resmi ditahan KPK per tanggal 12 Juli 2023. Pengumuman penahanan tersebut disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri.

Hasbi Hasan resmi ditahan KPK di Rutan KPK yang berada di Gedung Merah Putih sampai 31 Juli 2023.

”Dalam hal kepentingan untuk penyidikan maka tim Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka HH (Hasbi Hasan).

Ditahan selama 20 hari ke depan,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya pada 12 Juli 2023.

KPK diketahui telah menetapkan status Tersangka kepada 17 orang termasuk terhadap Hasbi Hasan dalam kasus dugaan penerimaan Suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Baca juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Vs KPK!

Persisnya Hasbi Hasan ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan suap pengurusan penanganan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Mahkamah Agung.

Hasbi Hasan dalam perkara tersebut diduga menerima uang Rp3 M melalui Dadan Tri Yudianto (DTY).

“DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya.

Dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sejumlah sekitar Rp 3 miliar,” ujar Firli Bahuri.