KIRKA – Kejaksaan hentikan penuntutan sebanyak 5 perkara narkotika, berdasarkan keadilan restoratif, dimohonkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Tangerang Selatan.
Baca Juga: 4 Perkara di Kejati Lampung Dihentikan Penuntutannya
Permohonan Restorative Justice Kelima perkara tindak pidana narkotika tersebut, secara resmi dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, pada Rabu 9 Agustus 2023.
Lima perkara tersebut dimohonkan dari dua Kejaksaan Negeri, yakni Kejaksaan Negeri Tanjung Perak di Jawa Timur, serta Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan di Provinsi Banten.
“Rabu 9 Agustus 2023, JAM-Pidum Dr Fadil Zumhana, menyetujui 5 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika, melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif,” ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya.
Baca Juga: Satu Kasus Narkotika Dihentikan Penuntutannya Oleh Kejari Lampung Selatan
Sementara itu, 5 perkara narkotika yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif tersebut, diantaranya:
1. Atas nama Tersangka Andik Prasetyo bin Sulaiman, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Disangkakan melanggar kesatu, Pasal 112 Ayat (1), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atau kedua, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
2. Atas nama Tersangka I Zainal Abidin bin H Hotib dan Tersangka II Hajar bin H Abdul Haq, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Disangkakan melanggar kesatu, Pasal 112 Ayat (1).
Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atau kedua, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
3. Atas nama Tersangka Marsuki Bin Nilam, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Disangkakan melanggar kesatu, Pasal 112 Ayat (1). Atau kedua, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
4. Atas nama Tersangka Aan Andreawan bin Mochammad Subandi, dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak. Disangkakan melanggar kesatu, Pasal 112 Ayat (1), Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Atau kedua, Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur tentang tindak pidana narkotika.
5. Atas nama Tersangka Junaidi alias Junet bin Matani, dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.






