KIRKA – Sebanyak 4 perkara di wilayah hukum Kejati Lampung dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif, bersama dengan 27 perkara lainnya yang mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Satu Kasus Narkotika Dihentikan Penuntutannya Oleh Kejari Lampung Selatan
Keempat perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif tersebut, diantaranya berasal dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Lampung Utara, Tulangbawang, serta Cabang Kejari Tanggamus di Talang Padang.
Terkait sangkaan Tindak Pidana Penganiayaan, Pencurian, serta Penganiayaan. Yang resmi disetujui penghentian penuntutannya oleh JAM – Pidum Kejagung RI, pada Selasa 8 Agustus 2023.
“Selasa 8 Agustus 2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr Fadil Zumhana. Menyetujui 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” begitu ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam siaran persnya.
Keempat perkara di wilayah Kejati Lampung, dalam 31 perkara yang dimaksud mendapatkan persetujuan RJ tersebut.
Antara lain:
1. Atas nama Tersangka Mahesa Rani bin Hamdan, dari Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus, di Talang Padang. Yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP, tentang Penadahan.
2. Atas nama Tersangka Artadi bin Sumarji, dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, tentang Penadahan.
3. Atas nama Tersangka Umar Hadi Kusuma bin Sanadi, dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP, tentang Pencurian.
4. Atas nama Tersangka Sandi Yuda Pratama bin Ibrahim, dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang.disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, tentang Penganiayaan.






