KIRKA – Heri Chalilullah Burmeli pada 1 Agustus 2023 keluar dari Rumah Tahanan atau Rutan Bandar Lampung.
Heri Chalilullah Burmeli keluar dari Rutan Bandar Lampung berdasarkan Putusan Sela yang dibacakan Majelis Hakim PN Tanjungkarang pada 31 Juli 2023 kemarin.
Berdasarkan Putusan Sela yang menyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum, Hakim juga memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar mengeluarkan Heri Chalilullah Burmeli dari Tahanan.
Dikonfirmasi ihwal status Heri Chalilullah Burmeli, Kepala Rutan Kelas I Bandar Lampung Iwan Setiawan mengatakan proses pengeluaran Herli Chalilullah dari Rutan sedang berlangsung sekira pukul 11.26 WIB.
Hal ini didasarkan pada keterangan yang disampaikan Staf Rutan Kelas I Bandar Lampung kepada dirinya.
”Lagi dibuatkan surat pengeluarannya. Tadi staf saya konfimasi. Masih berproses,” ujar Iwan Setiawan.
Baca juga: Jaksa Akui Saltik dalam Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli
Adapun proses pengeluaran Heri Chalilullah Burmeli dinyatakannya turut dihadiri pihak Kejaksaan. ”Iya, ada dari pihak Kejaksaan (menyaksikan dan mendampingi),” kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim pada PN Tanjungkarang dalam Putusan Sela menyatakan Surat Dakwaan terhadap Heri Chalilullah Burmeli Batal Demi Hukum.
Adapun Putusan Sela itu disampaikan Majelis Hakim yang dipimpin Hendro Wicaksono.
Bunyi Putusan Sela
- Menerima Eksepsi yang disampaikan Kuasa Hukum.
- Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Batal Demi Hukum.
- Memerintahkan Terdakwa dikeluarkan dari Tahanan.
Batalnya Surat Dakwaan ini diketahui berkenaan dengan Kesalahan Pengetikan atau Saltik yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Saltik itu berkaitan dengan penulisan tanggal perbuatan Heri Chalilullah Burmeli yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Jaksa dalam Surat Dakwaannya mendakwa bahwa perbuatan Heri Chalilullah Burmeli berlangsung pada bulan November 2023.
Baca juga: Surat Dakwaan Heri Chalilullah Burmeli Batal Demi Hukum
Terhadap Saltik yang diajukan sebagai materi Eksepsi tersebut, Hakim berpendapat bahwa telah terjadi ketidakcermatan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum.






