Hukum  

MAKI Laporkan Pimpinan KPK Buntut Kisruh OTT Basarnas

Kisruh OTT Basarnas
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. Foto: Istimewa.

KIRKA – MAKI menyiapkan pelaporan terhadap Pimpinan KPK buntut kisruh Operasi Tangkap Tangan atau OTT atas dugaan korupsi di Basarnas.

Pelaporan itu menurut Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan disampaikan ke Dewas KPK pada 2 Agustus 2023 mendatang.

“Iya (buat laporan ke Dewas KPK di hari Rabu, 2 Agustus 2023),” ujar Boyamin Saiman saat dikonfirmasi KIRKA.CO pada 31 Juli 2023.

Mengutip ucapan Boyamin Saiman di beberapa media, MAKI berharap Dewas KPK nantinya memutuskan bahwa pimpinan KPK telah melakukan pelanggaran berat.

“Itu saya akan lapor Dewas, belepotannya pimpinan KPK selama ngurusin Basarnas ini. Dan saya minta nanti dinyatakan dugaan pelanggaran berat,” tambahnya.

Para Pimpinan KPK dipandang MAKI layak untuk mengundurkan diri karena dianggap menimbulkan kisruh dalam OTT terhadap pejabat Basarnas berlatar belakang militer.

Baca juga: Menko Polhukam Minta Perdebatan Kasus Kepala Basarnas Dihentikan

“Hukumnya wajib mundur itu, bukan hanya layak, karena apapun sudah kesalahannya jungkir balik menurutku.

Pertama diumumkan oleh Pak Marwata padahal tidak berwenang, karena apalagi diakui belum ada sprindik, kok diumumkan tersangka itu kan sudah salah besar,” katanya.

“Terus kedua tentang Johanis Tanak kemudian minta maaf, itu benar minta maafnya, tapi kebablasan terkait menyalahkan anak buah.

Terus ketiga setelah ramai-ramai gitu Pak Firli ngomong bahwa itu tanggung jawab pimpinan, ya kenapa sejak awal tidak pimpinan?

Padahal pimpinan ini kan kolektif kolegial, jadi kesalahan Pak Marwat kemudian Pak Tanak itu juga kesalahan kolektif,” jelas Boyamin.

Sebelumnya, KPK mengakui khilaf saat tangani kasus korupsi di Basarnas yang berujung pada penangkapan dan penetapan status Tersangka kepada pihak berlatar belakang militer.

Baca juga: Polemik Penanganan Kasus Kepala Basarnas Dijawab Ketua KPK

Hal ini diutarakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak lewat konferensi pers di hadapan wartawan usai melakukan rapat bersama dengan Puspom TNI pada 28 Juli 2023.

Pada 26 Juli 2023, KPK mengumumkan adanya penetapan status Tersangka kepada para pihak usai melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 25 Juli 2023 lalu.

Adapun para pihak yang ditetapkan KPK sebagai Tersangka sebagai berikut:

  1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati atas nama Mulsunadi Gunawan [inisial MG].
  2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati atas nama Marilya [inisial MR].
  3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama atas nama Roni Aidil [inisial RA].
  4. Kabasarnas RI periode 2021-2023 atas nama Hendri Alfiandi [inisial HA].
  5. Koorsmin Kabasarnas RI atas nama Afri Budi Cahyanto [inisial ABC].