Peran Puspom TNI di Kasus Kepala Basarnas Henri Alfiandi

Kasus Kepala Basarnas Henri Alfiandi
Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK menyatakan turut melibatkan Puspom TNI dalam proses Penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi sebagai Tersangka.

Pernyataan mengenai pelibatan Puspom TNI ini diketahui diutarakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 26 Juli 2023 saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK.

Lantas dalam hal apa saja Puspom TNI dilibatkan dalam penanganan kasus Kepala Basarnas Henri Alfiandi itu?

1. Ikut Mendalami Uang Rp 88,3 M

”Dari informasi dan data yang diperoleh Tim KPK, diduga HA [Henri Alfiandi] bersama dan melalui ABC [Letkol Afri Budi Cahyanto] diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Gabungan Penyidik KPK bersama dengan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI,” ungkap Alexander Marwata.

Baca juga: KPK Tetapkan Kepala Basarnas Hendri Alfiandi Jadi Tersangka

2. Tangani Penegakan Hukum Kepala Basarnas

”Sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada Peradilan Militer dan Peradilan Umum Jo Pasal 89 KUHAP.

Maka terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai Penerima Suap, Penegakan Hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh Tim Gabungan Penyidik KPK dan Tim Penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam Undang-undang,” terang Alexander.

Pernyataan Alexander Marwata di atas ini dia sampaikan sebagai penjelasan lebih lanjut kepada publik mengenai kegiatan OTT yang dilakukan KPK pada 25 Juli 2023 kemarin.

Adapun OTT itu berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Suap atas Pengadaan Barang dan Jasa atau PBJ di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas Tahun Anggaran 2021 sampai 2023.

KPK, sambung Alex, menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI yang telah mendukung proses pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi di Basarnas.

Baca juga: Pejabat Basarnas dan 7 Orang Lainnya Terjaring OTT KPK

”KPK menyampaikan apresiasi kepada Puspom TNI atas dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik sehingga kita bisa mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi di Basarnas,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan sejumlah pihak menjadi Tersangka dalam kasus ini.

Di antaranya:

  1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati atas nama Mulsunadi Gunawan [inisial MG].
  2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati atas nama Marilya [inisial MR].
  3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama atas nama Roni Aidil [inisial RA].
  4. Kabasarnas RI periode 2021-2023 atas nama Hendri Alfiandi [inisial HA].
  5. Koorsmin Kabasarnas RI atas nama Afri Budi Cahyanto [inisial ABC].

Kepala Basarnas dan Letkol Afri Budi Cahyanto diduga KPK menerima Suap dari pihak Swasta atas sejumlah proyek di Basarnas, salah satunya proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan.

Sementara Tersangka Mulsunadi Gunawan berikut dengan Roni Aidil dan Marilya diduga berperan sebagai pihak yang diduga memberi Suap.

Baca juga: Ketua KPK Angkat Bicara Soal OTT Pejabat Basarnas

Mereka kemudian disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.