Hukum  

KPK Gelar OTT di Jakarta dan Bekasi

OTT KPK di Jakarta dan Bekasi
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK mengonfirmasi kabar yang menyebut pihaknya telah menggelar Operasi Tangkap Tangan atau OTT di Jakarta dan Bekasi pada 25 Juli 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan bahwa pihaknya menggelar OTT di Jakarta dan Bekasi sekira pukul 14.00 WIB.

Meski telah membenarkan kegiatan itu, Ali Fikri belum merinci siapa saja identitas para pihak yang diamankan dalam kegiatan operasi senyap tersebut.

Hal itu dia lakukan lantaran Petugas KPK sedang melakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pihak yang terjaring dalam kegiatan tersebut.

”Benar, hari ini Tim KPK lakukan kegiatan tangkap tangan,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima KIRKA.CO pada 25 Juli 2023 sekira pukul 20.43 WIB.

Baca juga: KPK Tahan Mantan Anggota DPRD Jambi Kusnindar

Ali Fikri menambahkan, para pihak yang diamankan tersebut terdiri dari latar belakang yang berbeda.

Adapun latar belakang para pihak tersebut ialah Penyelenggara Negara dan Pihak Swasta.

”(Telah diamankan antara lain) Penyenggara Negara dan Pihak Swasta serta beberapa pihak lainnya yang diduga sedang melalukan Tindak Pidana Korupsi,” jelas dia.

Tim KPK, terangnya, sedang mengonfirmasi sejumlah hal yang berkenaan dengan dugaan terjadi Tindak Pidana Korupsi.

”Tim masih melakukan permintaan keterangan terhadap para pihak di Gedung Merah Putih KPK,” beber dia.

Baca juga: Cerita Lain Tentang OTT KPK Terhadap Rektor Unila Dkk Mencuat

Mengutip sejumlah pemberitaan, Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menyebut penangkapan terhadap para pihak di Jakarta dan Bekasi itu diduga berkait dengan dugaan perbuatan korupsi atas Pengadaan Barang dan Jasa.

”Atas dugaan penyerahan uang terkait tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” ucap Gufron.

Dari penelusuran KIRKA.CO, ramai kabar di media melaporkan bahwa para pihak yang diamankan KPK itu memiliki keterkaitan dengan Badan SAR Nasional atau Basarnas.

Adapun pihak Basarnas hingga saat ini belum dapat memberikan penjelasan rinci lantaran masih melakukan penelusuran terhadap informasi OTT KPK itu.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status para pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT.

Baca juga: Tiga Kali Bupati Lampung Timur Diterpa Isu OTT KPK, Nyatanya Tidak Benar