KIRKA – KPK sangat membutuhkan Salinan Putusan eks Bupati Mimika Eltinus Omaleng dari PN Makassar.
Salinan Putusan eks Bupati Mimika itu diperlukan KPK untuk menyiapkan langkah hukum selanjutnya.
Langkah hukum KPK ini berkait dengan vonis lepas dari tuntutan yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Tipikor Makassar kepada Eltinus Omaleng pada 17 Juli 2023 kemarin.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat permintaan Salinan Putusan eks Bupati Mimika tersebut ke PN Makassar pada 21 Juli 2023 kemarin.
“(Surat Permintaan Salinan Putusan kapan dikirimkan ke PN Makassar?) Jumat 21 Juli 2023,” ungkap Ali Fikri saat dikonfirmasi KIRKA.CO pada 24 Juli 2023.
Ali Fikri menerangkan, Salinan Putusan tersebut diperlukan Tim Jaksa KPK sebagai dasar menyatakan upaya hukum Kasasi.
Baca juga: Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas dari Tuntutan KPK
Vonis lepas dari tuntutan KPK terhadap eks Bupati Mimika tersebut, jelas Ali Fikri tetap dihormati dan selanjutnya segera menyatakan Kasas.
“Salinan putusan dimaksud sangat dibutuhkan tim jaksa sebagai bahan untuk segera menyatakan upaya hukum kasasi.
Dan sebagai bahan untuk menyusun memori kasasi dalam rentang waktu sebagaimana KUHAP,” ungkap Ali Fikri lagi.
Eltinus Omaleng selaku Bupati Mimika nonaktif divonis lepas dari Tuntutan KPK oleh Majelis Hakim PN Tipikor Makassar pada 17 Juli 2023.
Informasi ihwal Bupati Mimika nonaktif divonis lepas dari Tuntutan KPK tersebut, diketahui tertera di web SIPP PN Makassar.
Adapun perkara untuk Eltinus Omaleng ini terdaftar dengan Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks.
“Lepas dari tuntutan,” demikian Putusan terhadap Eltinus Omaleng dikutip KIRKA.CO dari web SIPP PN Makassar pada 18 Juli 2023.
Baca juga: Langkah KPK Usai Bupati Mimika Nonaktif Divonis Lepas dari Tuntutan






