Hukum  

Persidangan Perkara Korupsi DLH Bandar Lampung Dipantau Komisi Yudisial

Persidangan Perkara Korupsi DLH Bandar Lampung
Komisi Yudisial. Foto: Istimewa.

KIRKA – Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Lampung melakukan pemantauan terhadap proses persidangan perkara korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung di PN Tipikor Tanjungkarang.

Pemantauan persidangan itu dibenarkan oleh Koordinator pada Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Lampung Indra Firsada saat dikonfirmasi pada 12 Juli 2023.

Menurut penuturannya, pemantauan tersebut dilakukan untuk persidangan terhadap dua berkas perkara.

Adapun para Terdakwa dari dua berkas perkara yang dipantau itu ialah: Haris Fadillah dan Sahriwansah.

Haris Fadillah diketahui merupakan mantan Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Sahriwansah merupakan mantan Kepala Dinas.

”Iya, benar. Pemantauan dimaksud sudah berjalan.

Pemantauan dilakukan untuk perkara Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk dan perkara Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk,” jelas Indra Firsada lewat sambungan telepon.

Baca juga: Komisi Yudisial Awasi Hakim yang Tangani Permohonan Praperadilan Sekretaris MA Melawan KPK

Untuk informasi, pemantauan persidangan ini dimaksudkan untuk melihat proses penyelenggaraan persidangan yang berpedoman kepada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Persidangan perkara korupsi DLH Bandar Lampung ini diketahui dipimpin oleh Lingga Setiawan yang juga merupakan Ketua PN Tanjungkarang.

Perkara ini diketahui berkaitan dengan dugaan korupsi terhadap retribusi sampah pada DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019 sampai 2021.

Dalam perkara ini, terdapat tiga orang berstatus Terdakwa selain Sahriwansah dan Haris Fadillah. Terdakwa lainnya itu ialah Hayati.

Atas perbuatannya, para Terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Para Terdakwa didakwa melakukan perbuatan korupsi dengan beberapa modus di antaranya melakukan Mark Up atas tarif retribusi sampah.

Para Terdakwa didakwa membuat karcis palsu serta tidak menyetorkan uang retribusi sampah sah yang ditarik di sebanyak 20 Kecamatan di Kota Bandar Lampung sejak 2019 hingga 2021.

Baca juga: KY Beber Kesimpulan Pemantauan Persidangan Korupsi Eks Rektor Unila Dkk

Atas perbuatannya, terjadi kerugian keuangan negara yang diperkirakan diperkirakan mencapai Rp 6.925.815.000.

Dari total kerugian keuangan negara, sebagiannya dinyatakan telah dipulangkan oleh para Terdakwa.

Total uang pengembalian diketahui sebanyak Rp 3.384.000.650.