KIRKA – Berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa Karya Tunggal, Kabupaten Lampung Selatan, resmi dilimpah ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang oleh Kejari Lampung Selatan, untuk segera disidangkan.
Baca Juga: Kades Karya Tunggal Dicokok Saat Nyeruput Kopi
Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada hari ini, Selasa 11 Juli 2023. Atas nama Terdakwa Tubagus Dana Natadipraja, terdaftar dengan berkas perkara bernomor 25/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Mantan Kades Karya Tunggal tersebut, bakal segera diadili dengan sangkaan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1), Juncto Pasal 3, Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor.
“Hari ini, Selasa 11 Juli 2023, berkas perkara dan Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Tahun Anggaran 2016-2019. Atas nama Tubagus Dana Natadipraja telah dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang, 8 Jaksa ditunjuk sebagai Tim dalam penanganan perkara tersebut,” jelas Kasie Intel Kejari Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh, kepada Kirka.co.
Baca Juga: Kejari Lampung Selatan Dipraperadilankan Kades Karya Tunggal
Diketahui, Tubagus Dana Natadipraja sendiri sebelumnya sempat berstatus buron Kejaksaan, usai dirinya tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan dari Penyidik Kejari Lampung Selatan.
Ia ditetapkan sebagai Tersangka untuk kedua kalinya, setelah Mantan Kades Karya Tunggal tersebut menang pada praperadilan, di Pengadilan Negeri Kalianda, 2022 lalu.
Dengan sangkan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak, Rp842.464.363,18 (Delapan Ratus Empat Puluh Dua Juta Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Tiga Rupiah Koma Delapan Belas Sen).
Sementara dari informasi yang berhasil dihimpun, perkara dugaan korupsi ini dijadwalkan bakal disidang secara perdana pada Kamis pekan depan 20 Juli 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Dipimpin oleh Hakim Ketua Aria Verronica.






